Sosialisasi KUHP Baru, APH Kabupaten Banjar Satukan Persepsi Penanganan Perkara Narkotika

Aparat penegak hukum (APH) dari berbagai instansi di Kabupaten Banjar mengikuti sosialisasi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, dengan fokus pada aturan baru dalam penanganan tindak pidana narkotika. (Foto Istimewa)
KAKINEWS.ID, BANJARBARU – Aparat penegak hukum (APH) dari berbagai instansi di Kabupaten Banjar mengikuti sosialisasi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, dengan fokus pada aturan baru dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Entong, Banjarbaru, Kamis (4/12/2025).
Kasatres Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi, mengatakan bahwa forum ini digelar untuk menyamakan pemahaman seluruh aparat sebelum KUHP baru mulai berlaku.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pak Kajari dan Ketua PN bisa memberikan penjelasan terkait aturan baru yang akan diberlakukan pada Januari 2026, khususnya mengenai perkara narkotika. Seluruh APH juga hadir agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan,” ujarnya.
AKP Tatang menegaskan bahwa penerapan KUHP baru akan dimulai pada 2 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Dr. Musafir Menca, menjelaskan bahwa meski tidak banyak perubahan substansi, ada pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika yang resmi dicabut dengan hadirnya KUHP baru.
“Secara garis besar tidak ada perbedaan yang mencolok, namun beberapa ketentuan pidana narkotika kini diatur langsung dalam KUHP. Meski demikian, hukum acaranya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, menambahkan bahwa KUHP baru merupakan hasil kodifikasi hukum karya bangsa sendiri.
“KUHP yang baru ini adalah produk asli Indonesia dan bukan lagi mengambil dari aturan berbagai negara seperti sebelumnya. Karena itu mulai 2 Januari 2026, seluruh aparat wajib menerapkannya secara menyeluruh,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, APH di Kabupaten Banjar diharapkan semakin solid dan siap menerapkan aturan yang berlaku sehingga meminimalkan potensi kekeliruan dalam proses penanganan perkara.



