Berita Utama Hukum dan Kriminal

Sosok Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Yang Dituntut Hukuman Mati

Sosok Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang Yang Dituntut Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Barelang, Satria Nanda, dijatuhi hukuman mati. Polisi itu menjadi terdakwa dalam perkara penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Nanda dengan pidana mati,” ucap Jaksa Ali Naek dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin, 26 Mei 2025.

Menurut jaksa, Satria terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara terencana dan sistematis. Mantan Kasat Resnarkoba itu didakwa melakukan pemufakatan jahat dan percobaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Jaksa menilai tak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman Satria. Justru, sejumlah kondisi memperberat tuntutan, terutama karena posisi Satria sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memerangi peredaran narkoba, namun malah terlibat aktif dalam jaringan gelap tersebut. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit,” ujar Ali.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Kompol Satria Nanda, eks kasat resnarkoba Polresta Barelang yang dituntut hukuman mati tersebut? Berikut rangkuman informasinya.

Profil Kompol Satria Nanda

Satria Nanda adalah eks perwira menengah kepolisian tingkat satu yang berpangkat komisaris. Dia sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Barelang. Satria menduduki jabatan itu sejak April 2024, ketika dipercaya untuk menggantikan Kompol Rayendra Arga Prayana yang dimutasi dan mendapatkan tugas lain.

Baru empat bulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, Satria bersama sejumlah anggota Satuan Narkoba Polresta Barelang diperiksa Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) ihwal dugaan kasus narkoba. Berdasarkan laporan Antara, laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Irjen Zahwan Pandar Arysad.

“Iya betul sekali dan ini sedang kami lakukan pendalaman terhadap apa saja keterlibatan di situ, karena pelakunya ada beberapa orang,” kata Pandra, Rabu, 14 Agustus 2024. Pemeriksaan terhadap anggota Satres Narkoba itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polresta Barelang.

Satria kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram. Kasusnya pun berlanjut ke meja hijau. Di sisi lain, Satria mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Propam Polda Kepulauan Riau.

Dalam proses persidangan, mantan Kapolres Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Batam pada 17 Maret 2025. Kepada Tri, Satria mengaku mengambil barang bukti sabu itu karena dipengaruhi oleh Shigit Sarwo Edi, mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Yang bersangkutan minta maaf kepada saya. Bahwa yang bersangkutan dipengaruhi oleh yang keduabelas orang itu, ada inisial S (Shigit). Di situ dipengaruhi untuk menyisihkan barang bukti dan yang bersangkutan menyesal,” kata Nugroho dalam persidangan yang berlangsung secara daring.

Satria Nanda pun dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Batam. Eks anggota Polri itu didakwa karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika secara terencana dan sistematis.

Selain Satria, 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya juga dituntut hukuman berat dalam kasus penyisihan barang bukti narkoba.Tuntutan hukuman mati diajukan untuk empat anak buah Satria, yaitu mantan Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang Shigit Shargo Edhi, serta tiga penyidik Subnit 1, yaitu Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmat.

Enam mantan polisi lainnya dituntut penjara seumur hidup. Mereka adalah Ariyanto, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya. Sementara itu, di luar jajaran kepolisian, dua terdakwa sipil yang berperan sebagai kurir dan bandar sabu, Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, dituntut pidana penjara selama 20 tahun. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *