Hukum dan Kriminal

SP Pecatan Polri Ditangkap atas Dugaan Bandar Narkoba 200 Gram

SP Pecatan Polri Ditangkap atas Dugaan Bandar Narkoba 200 Gram

Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga menggerebek sebuah barak narkoba di Dusun Namo Buah, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (1/8/2025).

Dalam operasi ini, seorang pecatan polisi bernama Satria Purba ditangkap sebagai bandar narkoba bersama barang bukti sabu seberat 200 gram. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di barak tersebut. Tim gabungan langsung menuju lokasi dan melakukan penindakan.

Saat digerebek, polisi menemukan alat isap sabu yang baru saja digunakan, serta menangkap Satria Purba bersama empat pengguna narkoba di lokasi. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di dalam sepatu milik Satria, yang berada di dalam mobilnya.

Selain sabu, petugas juga menyita beberapa hand phone, alat isap (bong), timbangan elektrik, uang tunai ratusan ribu rupiah, dan satu unit mobil. “Barang bukti yang ditemukan sekitar 200 gram sabu, serta beberapa alat bukti lain. Sabu disembunyikan di dalam sepatu yang ada di mobil pelaku,” ujar Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Sabtu (2/8/2025).

Ia juga mengungkapkan, Satria Purba baru saja bebas dari Lapas pada Februari 2025 atas kasus yang sama dan diketahui telah dipecat dari kepolisian. Kini, Satria ditahan di Mapolres Dairi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara hingga seumur hidup. 

Sementara itu, empat pengguna narkoba yang turut diamankan akan diserahkan ke BNN Kabupaten Dairi untuk menjalani rehabilitasi kesehatan. (Beritasatu.com)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *