Hukum dan Kriminal

Spesialis Curanmor Ini Gasak Tiga Motor Selama Dua Bulan

Spesialis Curanmor Ini Gasak Tiga Motor Selama Dua Bulan

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MS (49) ini diduga spesialis manfaatkan kelalaian korbannya. Dengan menggasak tiga motor dalam waktu selama dua bulan, Selasa (15/10/2024).

Warga Jalan Kelayan Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah itu akhirnya terhenti setelah Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkusnya. Sebab dari beberapa laporan pelakunya mengarah kepadanya.

Dia ditangkap saat berada di kawasan Jalan Sejahtera 2 tepatnya di belakang Pasar Antasari KecamatanBanjarmasin Tengah. Pria kelahiran Bangkalan ini ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik Abdul Karim warga Banjarmasin Utara.

Bermula dari laporan korban seorang guru usai memarkirkan sepeda motornya di halaman sekolah tanpa mengunci stang, Sabtu (5/10/2024) lalu. Begitu korban bergegas ikut apel pagi, dan setelah kembali ia kaget sepeda motornya sudah raib.

Lantas korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin. Berbekal keterangan sejumlah saksi dan petunjuk, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi, hingga menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungkawabkan perbuatannya.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim, AKP Eru Alsepa, Selasa (15/10/2024) mengatakan dari hasil interogasi terhadap pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut untuk dijual hingga ke Madura.

“Modus yang digunakan pelaku dengan mendorong sepeda motor tersebut dari TKP. Dengan sasaran sepeda motor yang terparkir tanpa kunci stang dan mendorongnya,”terang Eru.

Dan aksi ini bukan pertama kali dilakukannya. Sebelumnya ia juga telah menggasak dua ranmor dengan modus serupa.

“Diduga pelaku dałam dua bulan ini sudah menggasak tiga motor. Barang bukti ada yang dijual di Banjarmasin dan ada yang dijual ke Madura Jatim,” tambahnya.

Polisi pun terus melakukan pengembangan, dengan memerikaa lebih lanjut aksi pelaku selama ini.
*Kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin ini.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *