Hukum dan Kriminal

SR Warga Asal HSU Kedapatan Simpan Sabu 49,49 Gram di Jalan Pramuka

SR Warga Asal HSU Kedapatan Simpan Sabu 49,49 Gram di Jalan Pramuka

Banjarmasin – Seorang pemuda berinisial SR (38) kedapatan membawa satu paket Sabu-sabu dengan berat 49,49 Gram, Sabtu (18/1/2025) siang sekitar pukul 13.30 Wita. Dia pun tak menyangka bakal apes ketangkap polisi di tepi jalan dekat motornya.

Warga Desa Kaludan Besar Desa Kaludan Besar Kecamatan Banjang Kabupaten HSU ini ditangkap di
Jalan Pramuka. Tepatnya di depan Toko Akbar Motor Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur.

Selain barang bukti tersebut, juga disita satu bekas bungkus Mie Sarimi. Satu lembar kertas bungkus nasi warna cokelat dan
satu ponsel merk Samsung J3 warna Gold. Hingga satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi N 5618 AAO.

Bermula saat pelaku diamankan dan digeledah hingga ditemukan barang haram yang terbungkus dengan bekas bungkus Mie Sarimi. Barbuk itu terbungkus lagi dengan kertas bungkus nasi warna cokelat yang ditemukan di dalam Kantong celana belakang sebelah kanan yang dikenakannya.

Selanjutnya turut disita satu ponsel merk Samsung milik pelaku yang diduga adalah dipergunakan untuk berkomunikasi dengan pembelinya. Selain itu sepeda motor jenis Honda Vario diduga dipergunakan ketika tertangkap juga ikut disita.

Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya. Terutama seputar kepemilikan serbuk itu dari mana dan dijual kepada siapa afaukah hanya sebagai kurir.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Bala Putra Dewa, Jumat (24/1/2025) mengatakan, pelaku memang apes disambangi anggotanya. Lantaran gerak-geriknya mencurigakan hingga langsung didekati dan diamankan hingga digeledah.

“Jadi anggota sebenarnya ada giat lain, namun melihat pelaku mencurigakan hingga digeledah. Kini SR dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,” pungkas Bala.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *