Stadion Rp244 M Disorot KPK, Nama Gubernur Jambi Masuk Laporan

Gubernur Jambi, Al Haris (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Aroma penyelidikan mulai tercium. Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan laporan dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Jambi, Al Haris, tidak akan diabaikan. Aduan itu kini masuk tahap verifikasi awal, pintu yang kerap menjadi gerbang perkara besar.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat diverifikasi validitas data dan informasinya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia menambahkan, setelah diverifikasi, materi aduan akan ditelaah lebih jauh untuk menentukan apakah layak naik ke proses hukum berikutnya. Bahasa resminya terdengar normatif, tapi publik paham: dari tahap inilah banyak kasus besar mulai menemukan bentuk.
KPK juga kembali menggarisbawahi peran publik dalam membongkar praktik rasuah. Menurut Budi, tidak sedikit operasi tangkap tangan berawal dari informasi warga. Artinya, satu laporan bisa menjadi kunci pembuka dugaan korupsi yang selama ini tersembunyi rapi di balik meja proyek.
Laporan yang kini dikaji itu dilayangkan oleh Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) pada 9 Februari 2025. Sorotan mereka tertuju pada proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi yang berada di Kabupaten Muaro Jambi. Nilai kontraknya fantastis: sekitar Rp244 miliar dari dana APBD.
Dalam dokumen pengaduan, nama Al Haris disebut bersama sejumlah pejabat teknis serta pihak rekanan pelaksana proyek. Belum ada penetapan tersangka, belum ada kesimpulan hukum. Namun kombinasi antara jabatan kepala daerah dan proyek ratusan miliar rupiah sudah cukup membuat perhatian publik tertuju tajam ke kasus ini.
Kini sorotan mengarah ke langkah berikutnya dari KPK. Apakah laporan ini akan menguap setelah telaah administratif, atau justru berkembang menjadi penyelidikan resmi? Yang jelas, ketika anggaran daerah dalam jumlah besar dipertanyakan, tekanan publik biasanya tak mudah reda.


