Berita Utama Hukum dan Kriminal Uncategorized

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Diduga Terima Rp18 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Diduga Terima Rp18 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto diduga menerima uang Rp 18 miliar dari pemerasan terhadap tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengatakan bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp 53 miliar. “Kemudian saudara HY kurang lebih 18 miliar rupiah,” kata dia, dikutip pada Minggu (8/6/2025).

Haryanto menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada periode 2019 hingga 2024. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) di Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 2024 hingga 2025. Selanjutnya, ia diangkat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yang merupakan pegawai di Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun delapan tersangka yang dimaksud selain Haryanto berinisial SH, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE. Mereka ditetapkan melalui enam surat perintah penyidikan (sprindik).

Budi Sukmo menjelaskan bahwa izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) merupakan kewenangan Ditjen Binapenta. Para tersangka yang merupakan pejabat di direktorat tersebut memanfaatkan celah dalam proses verifikasi dokumen TKA.

Budi menjelaskan setelah TKA mengajukan izin secara online, pihak Kemenaker akan memastikan kelengkapannya. Jika ada berkas yang kurang, seharusnya TKA tersebut akan diberi tahu dalam waktu lima hari untuk memperbaikinya. Proses inilah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pemerasan dengan dalih mempercepat atau memuluskan perizinan. “Contohnya ketika syarat administrasi tidak lengkap, bagi para agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang,” kata dia.

Hasil verifikasi, kata Budi, tidak disampaikan melalui sistem online, melainkan secara pribadi lewat WhatsApp kepada para agen atau pengurus. Dengan cara ini, TKA yang membayar sejumlah uang akan segera diberi tahu oleh Kemenaker untuk melengkapi kekurangan dokumen. Sebaliknya, pihak yang tidak memberikan uang tidak akan mendapatkan informasi soal kelengkapan dokumen.

Pemohon yang izinnya tidak diproses biasanya akan mendatangi langsung kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan menemui petugas. Dari situ, para oknum mulai dari staf paling bawah hingga pejabat tinggi, termasuk dirjen, mulai menetapkan tarif yang harus dibayar agar izin dapat diterbitkan.

Selain itu, izin RPTKA harus segera terbit karena keterlambatan dapat membuat TKA terkena denda harian yang besar. Kata Budi, situasi ini membuat para agen terpaksa membayar karena denda yang ditanggung bisa lebih besar daripada biaya pelicin yang diminta.

Kemudian, Budi Sukmo merinci bahwa total uang sebesar Rp 53,7 miliar yang dikumpulkan para tersangka, selain Rp 18 miliar untuk Haryanto, juga terbagi untuk SH menerima setidaknya Rp 460 juta. Kemudian, WP sebesar Rp 580 juta, dan DA sekurang-kurangnya Rp 2,3 miliar. Sementara itu, GW diduga menerima sekitar Rp 6,3 miliar, PCW sebesar Rp 13,9 miliar, ALF sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar, dan JMS diperkirakan menerima Rp 1,1 miliar.

Uang hasil pemerasan juga dibagikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), sekitar 85 orang, dengan total nilai sedikitnya Rp 8,94 miliar.

Budi mengatakan, sisa dana lainnya digunakan sebagai uang dua mingguan bagi para pegawai di direktorat tersebut. Uang tersebut kemudian dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli berbagai aset atas nama sendiri maupun anggota keluarga. “Kurang lebih delapan miliar rupiah yang dinikmati bersama, baik itu untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan lainnya,” kata Budi. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *