Staf Sekjen PDIP Laporkan 2 Penyidik KPK ke Propam Polri
Kusnadi, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Propam Polri, Kamis (11/7/2024). Laporan tersebut atas tindak pidana perampasan barang dan pemalsuan dokumen.
Petrus Selestinus selaku kuasa hukum Kusnadi mengatakan, pihaknya melaporkan dua penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti dan Priyatno.
“Hari ini kami menyampaikan laporan atau pengaduan terkait peristiwa yang diduga sebagai peristiwa pidana yang terjadi pada 10 Juni 2024 di lantai 2 gedung KPK dan peristiwa pada 19 Juni 2024 di tempat yang sama,” ujar Petrus kepada wartawan, Kamis (11/7/2024).
Petrus mengatakan berdasarkan pengakuan Kusnadi, perampasan barang dilakukan oleh penyidik KPK saat kliennya itu menemani Hasto menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada 10 Juni lalu.
“Penyidik KPK menggeledah dan merampas ponsel milik Kusnadi dan barang lainnya,” kata Petrus.
Petrus menilai apa yang dilakukan penyidik KPK itu menyalahi aturan, karena dilakukan kepada Hasto dan Kusnadi yang berstatus sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.
“Apa yang dialami oleh Kusnadi itu kami nilai sebagai peristiwa pidana,” lanjutnya.
Petrus menambahkan, Rossa dan Priyatno juga diduga telah mengubah surat tanda penerimaan barang bukti (STPBB), dan pemaksaan tanda tangan terhadap Kusnadi tanpa membuat berita acara perubahan atas STPBB pada 19 Juni 2024 saat Kusnadi dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Laporan terhadap penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti dan Priyatno itu, teregister dengan nomor STPBB, 1284dik.01.05/23/06/2023 tanggal 11 Juli 2024.