Suap Sengketa Lahan Seret Pimpinan PN Depok, MA Siapkan Pemecatan

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada pers mengenai hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok diduga terlibat korupsi di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2/2026)
Kakinews.id – Mahkamah Agung (MA) menegaskan akan bertindak cepat menyikapi tertangkapnya sejumlah hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya.
Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan bahwa pimpinan MA langsung merespons serius peristiwa tersebut. “Ketua MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dua hakim yang diamankan dalam OTT itu adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG). Menurut Yanto, MA segera mengusulkan pemberhentian sementara keduanya kepada Presiden Prabowo Subianto. “Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul MA,” tegasnya.
Untuk aparatur pengadilan yang turut terjerat, yakni juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), proses administratif akan ditangani internal MA. Yanto menjelaskan, pemberhentian terhadap pegawai tersebut menjadi kewenangan Sekretaris MA sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Pimpinan MA, lanjut Yanto, menyampaikan kekecewaan mendalam atas peristiwa yang menyeret aparat peradilan itu. “Perbuatan tersebut mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim, sekaligus mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA Republik Indonesia,” ucapnya menyampaikan sikap Ketua MA Sunarto.
MA juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, lembaga peradilan tertinggi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Komisi Yudisial dalam menjaga integritas dan perilaku hakim.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua PN Depok dan Wakil Ketua PN Depok.”
Selain dua hakim tersebut, penyidik juga menetapkan YOH serta dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Kusuma (BER). Mereka diduga terlibat dalam praktik suap atau penerimaan janji terkait penanganan sengketa lahan di PN Depok.
KPK menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim mengamankan tujuh orang dalam rangkaian OTT di wilayah Depok pada 5 Februari 2026. Proses hukum selanjutnya kini sepenuhnya berada di tangan penyidik lembaga antirasuah tersebut.


