Sukarelawan Ganjar Beri Edukasi Hukum KDRT kepada Mak-Mak di Hulu Sungai Selatan

Foto: Mak Ganjar Memberikan Edukasi tentang KDRT
HULU SUNGAI
SELATAN, KN
Sukarelawan
Ganjar Pranowo bernama Mak Ganjar memberikan edukasi sekaligus penyuluhan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) kepada mak-mak di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu
Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (20/9/2023).
Koordinator
Wilayah (Korwil) Mak Ganjar Kalsel Rusmalisa menyatakan pihaknya sebelumnya
turun ke desa tersebut untuk berkoordinasi terkait hal apa yang bisa dilakukan
relawan Ganjar ini.
Menurut dia,
warga Loksado menginginkan penyuluhan tentang KDRT. Jadi, para perempuan dapat
mengetahui apa saja yang perlu dilakukan ketika mengalami KDRT dalam rumah
tangganya.
Mak Ganjar Antusias Mendengarkan Paparan tentang KDRT
“Setelah
kami berkoordinasi beberapa kali dengan masyarakat wanita di sini, ternyata ada
terjadi kasus KDRT. Maka, kami adakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang
kasus KDRT,” ungkapnya di sela-sela pelatihan.
Program yang
dihadirkan loyalis Ganjar Pranowo ini sangat membantu warga desa yang belum
mengerti hukum KDRT.
Puluhan
warga yang antusias mengikuti jalannya penyuluhan itu juga diberi masukan dan
cara bagaimana melakukan pengaduan serta konsultasi agar masalah itu bisa
terselesaikan.
“Harapan
kami, setelah mengadakan sosialisasi tentang penghapusan KDRT ini, semoga
perempuan-perempuan Indonesia, khususnya di Desa Loksado, Kalsel, tidak ada
lagi kasus KDRT,” tuturnya.
Rusmalisa
menuturkan pihaknya terinspirasi dari bakal calon presiden (bacapres) Ganjar
Pranowo dalam setiap program yang dijalankan.
“Dalam
menggelar penyuluhan ini, kami sangat terinspirasi dari sosok Pak Ganjar
Pranowo. Dengan adanya penyuluhan ini, KDRT di Kalsel tidak ada lagi,”
katanya.
Sukarelawan Ganjar Senang Mendapatkan Wawasan terkait KDRT
Sementara
itu, Rini sebagai peserta pelatihan mengaku banyak mendapat wawasan hukum
tentang KDRT.
“Sangat
baik menurut saya. Terutama kami di pedesaan, kami belum tahu tentang hukum dan
penyelesaiannya. Jadi, banyak wawasan setelah mengikuti penyuluhan hukum
ini,” katanya.
Setelah
mengikuti penyuluhan itu, dia mengetahui ke mana harus mengadu ketika mengalami
KDRT.
“Kami
diberi masukan dan cara bagaimana melakukan pengaduan serta konsultasi agar
masalah KDRT bisa terselesaikan,” ungkapnya.
Dia juga
berharap Ganjar Pranowo berkomitmen menjalankan Undang-Undang tentang
Penghapusan KDRT ini.
“Kepada
Pak Ganjar seandainya menang (dalam Pemilihan presiden 2024) nanti, kami
sebagai ibu rumah tangga agar diperjuangkan masalah KDRT,” tuturnya.
(add/bj)
#PenyuluhanUndang-UndangPenghapusanKDRT
#KampanyekanStopKDRT
#MakGanjar
#GanjarPranowo