Supriadi Ajukan Praperadilan Polresta Banjarmasin Terkait di SP3 Tersangka Dugaan Penipuan dan Pemalsuan
KAKINEWS. id – Supriadi mengajukan permohonan gugatan Praperadilan terhadap Polresta Banjarmasin lantaran adanya dugaan telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan ( SP3 ) terhadap Heny Widiawati beberapa waktu lalu.
Sidang Praperadilan terhadap Polresta Banjarmasin tersebut digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis, ( 6/12/2023 ) pagi tadi.
Sementara persidangan praperadilan sendiri dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak SH, MH dan sedangkan Supriadi didampingi Kuasa Hukum Muhamad Isrof Parhani SH dan Mustakim Aulawi SH selaku Pemohon Praperadilan dan pihak Polresta Banjarmasin didampingi PidBid Hukum Polda Kalsel selaku termohon Praperadilan.
Sayangnya persidangan praperadilan oleh Hakim ditunda dan akan digelar kembali pada Senin, ( 11/12/2023 ) mendatang lantaran pihak termohon masih belum siap Surat Kuasanya.
” Lantaran pihak termohon Surat Kuasnya masih belum siap dan memohon meminta waktu dan sidang akan kita gelar kembali pada Senin, ( 11/12/2023 ) depan, ” ucap Hakim dihadapan persidangan sambil memukul palu tanda penutup sidang.
Kuasa Hukum Muhammad Isrof mengatakan bahwa Praperadilan ini pihaknya lakukan sebagai langkah permulaan untuk menguji, apakah proses yang dilakukan pihak kepolisian sudah benar dan sesuai aturan.
“ Kami melakukan upaya hukum melalui praperadilan ini, bukannya berarti kita tidak percaya dengan proses penyidikan, tetapi kita ingin menguji apakah proses penghentian ini sudah sesuai dengan prosedur. Sebab dari informasi yang kami terima bahwa laporanya sudah memenuhi unsur-unsur terkait dugaan penipuan dan pemalsuan,” kata M.Isrof ditemui usai sidang.
Dijelaskan Isrof, terkait adanya dugaan penipuan tersebut kliennya sudah menyampaikan bahwa, surat pernyataan yang dibuat oleh terlapor, itu diduga sengaja disembunyikan untuk melancarakan proses balik nama sertifikat, sedangkan terkait dugaan pemasluanya, itu ada hasil lab forensik bahwa surat peryataan disampaikan Heni Widiawati itu bukan tanda tangan klien kami, itu tanda tangan karangan berdasarkan lab,” terangnyanya.
Untuk diketahui di Praperadilkannya Kapolresta Banjarmasi ini setalah adanya dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokuman yang dilakukan oleh terlapor Heny Widiawati,
Dimana surat pernyataan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Heny Widiawati pada hari Kamis tanggal 21 januari 2021 dan surat pernyataan atas nama Supriadi yang dibuat dan ditandatangani oleh Heny Widiawati tanggal 7 Mei 2021.
Dengan demikian berdasarkan fakta hukum diatas, tindakan Heny Widiawati yang telah melakukan jual beli terhadap Jaminan SHM No. 1733 atas nama Supriadi, bertentangan dengan surat pernyataan tanggal 21 Januari 2021.
Hal itu dianggap suatu tindak pidana penipuan terhadap pemohon, dan merugikan pemohon, yang mana Heny Widiawati dengan sengaja menyembunyikan surat pernyataan tersebut agar proses Jual Beli berjalan lancar. cory – kakinews