Hukum dan Kriminal

SY Bacok SA Tetangga Sendiri karena Dituduh Maling Kelapa

SY Bacok SA Tetangga Sendiri karena Dituduh Maling Kelapa

Tagedi berdarah mengguncang masyarakat Desa Wonorejo, RT 06, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hanya karena tuduhan mencuri kelapa, pertikaian dua tetangga berubah menjadi peristiwa maut. SY (49), seorang pria yang diduga tersulut emosi, menghabisi nyawa SA (43) dengan sebilah celurit, Sabtu siang, (17/5/2025).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga yang diwakili Kapolsek Satui, AKP Hardaya, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang dipicu masalah sepele: kelapa.

“Korban menuduh pelaku mencuri karena memetik kelapa tanpa izin dari pemilik lahan. Namun, menurut keterangan pelaku, ia telah membayar kepada pemilik meskipun tidak secara langsung meminta izin,” ungkap AKP Hardaya.

Merasa tersinggung setelah disebut sebagai maling. Tak terima dengan ucapan itu, pelaku lantas pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah celurit. Ia kembali dan langsung menyerang korban secara membabi buta.

“Korban mengalami luka bacok serius di bagian punggung kiri dan kanan, tangan kiri, kaki kanan, serta bokong sebelah kanan,” jelasnya.

Warga yang menyaksikan kejadian itu berupaya memberikan pertolongan. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Angsana, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Aiptu Shofiyan Ma’ruf, dibantu unit intelkam dan bhabinkamtibmas, berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah celurit beserta kumpangnya, kaus hitam, celana pendek warna hitam, dan topi warna krem yang digunakan pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya, SY kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *