KPK Ungkap Dua Tersangka Suap di DJKA Kemenhub Berstatus ASN dan Pegawai BPK
KAKINEWS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kedua tersangka baru tersebut ternyata berstatus aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.