Gratifikasi Dipersempit, Alasan “Sekadar Hadiah” Kini Makin Sulit Lolos

Ilustrasi menampilkan petugas KPK memberi peringatan tegas kepada aparatur sipil negara terkait larangan menerima gratifikasi, disertai simbol hadiah, uang, dan palu hakim sebagai penegasan konsekuensi hukum di bawah aturan baru. (Dok Kakinews.id) Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali merombak aturan soal gratifikasi.