Bos Moratelindo di Tuntut 15 Tahun di Kasus BTS 4G

JAKARTA, KN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut 15 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,