Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dijerat Pidana dan Perdata Secara Serta-merta

Mahkamah Konstitusi (MK) (Foto: Dok Kakinews.id) Kakinews.id — Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dalam kerangka negara hukum. Hal ini tercermin dalam putusan uji materiil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan