Diskon Tarif Listrik 50%, Ini Kategori Pelanggan Rumah Tangga

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID Sejak Rabu 1 Januari 2025 hingga Jumat 28 Februari 2025 diskon tarif listrik 50% diberikan pemerintah. Hal itu sebagai stimulus atas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai tahun 2025 ini.