RUU Perampasan Aset: Negara Siap Sita Harta Kejahatan, Korban Wajib Dipulihkan

Gedung Kura-Kura DPR RI, Jakarta (Foto: Dok Kakinews.id) Kakinews.id – Kepala Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat), Bayu Dwi Anggono, menegaskan bahwa aset hasil rampasan kejahatan tidak boleh mengendap tanpa arah. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, harta

RUU Perampasan Aset Jadi Ujian Nyali Negara: Tanpa Rampas Harta, Koruptor Tetap Menang

Ilustrasi RUU Perampasan Aset — Visual simbolik penegakan hukum yang menampilkan buku “RUU Perampasan Aset”, aparat penegak hukum, serta tumpukan uang dan barang mewah sebagai representasi harta hasil kejahatan yang disita negara, dengan Gedung DPR berlatar bendera Merah Putih sebagai penanda proses legislasi