Komandan dan Prajurit Penganiaya Prada Lucky Namo Divonis Berat, Seluruhnya Dipecat dari TNI AD

Sebanyak 17 prajurit yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo divonis 9 tahun bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama. Hukuman juga disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer Cq TNI Angkatan Darat (AD).