Simpan Sabu 212 Gram, Warga Perumahan D’Zalvy Borneo Dituntut 7 Tahun Penjara — JPU: Terbukti Tanpa Hak Edarkan Narkotika
Terdakwa M. Saleh (34), warga Perumahan D’Zalvy Borneo, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh JPU dalam sidang di PN Banjarmasin. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat peredaran Narkotika Golongan I dengan barang bukti sabu

