Mulai 2027, Pedagang Kripto Wajib Laporkan Data Transaksi ke Pajak
Bitcoin (Foto: Istimewa) Kakinews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kewajiban bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi pengguna sekaligus melaporkan aktivitas transaksi kripto kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai tahun 2027. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

