Berita Terkini

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025. Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

KAKINEWS.ID
  • BERITA UTAMA
  • POLITIK
  • KPK RI
  • Hukum
  • PROV KALSEL
  • Pemkab HSS
  • Pemkab Tala
  • Pemkab Batola
  • Pemkab HST
  • Pemko Banjarbaru
  • Pemkab Balangan
  • Pemkab Banjar
  • Sekumpul
Search for:
Berita Terkini

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri

Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas

Ahli akuntansi forensik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftakh Aulani Rahman, membeberkan temuan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai dana yang teridentifikasi di rekening penampungan disebut mencapai Rp135 miliar. Miftakh dihadirkan sebagai ahli oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan delapan terdakwa, yakni Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020–2023; Haryanto yang pernah menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019; Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024–2025; Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025); Putri Citra Wahyoe (Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA 2024–2025); Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025); serta Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026), jaksa mempertanyakan hasil analisis terhadap rekening koran yang diperiksa. Jaksa menyinggung kemungkinan adanya anomali maupun indikasi penambahan harta. Menjawab pertanyaan tersebut, Miftakh menyampaikan bahwa total dana yang dihitung timnya mencapai Rp135 miliar. “Secara keseluruhan hasil perhitungan kami sebesar Rp135 miliar, Yang Mulia,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan, tim forensik menelusuri sejumlah rekening bank yang diduga berfungsi sebagai penampung dana dari agen-agen pengurusan RPTKA. Pola penerimaan dana, kata dia, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama berasal dari agen berskala kecil yang mengajukan kurang dari 50 RPTKA dan menyetorkan dana melalui transfer bank. Dari jalur ini, tercatat sekitar Rp60 miliar masuk ke rekening yang dikelola sejumlah terdakwa, antara lain Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, Jamal Shodiqin, Gatot Widiartono, dan Devi Angraeni. Sementara kelompok kedua berasal dari agen besar yang menyerahkan uang secara tunai. Berdasarkan perhitungan tim ahli, nilai uang tunai yang diberikan kepada Direktur PPTKA saat itu—yakni Wisnu Pramono dan Haryanto—mencapai Rp74,67 miliar. Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut total dugaan pemerasan mencapai Rp135,2 miliar. Praktik tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker. Rincian dalam dakwaan menyebut Suhartono diduga menerima Rp460 juta pada periode 2020–2023. Haryanto disebut memperoleh Rp84,7 miliar serta satu unit mobil Innova Reborn bernomor polisi B 1354 HKY sepanjang 2018–2025. Wisnu Pramono didakwa menerima Rp25,1 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa Primavera bernomor polisi B 4880 BUQ pada 2017–2019. Adapun Devi Angraeni didakwa menerima Rp3,25 miliar; Gatot Widiartono Rp9,47 miliar; Putri Citra Wahyoe Rp6,39 miliar; Alfa Eshad Rp5,23 miliar; serta Jamal Shodiqin Rp551,1 juta dalam kurun waktu 2017–2025. Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

Popular Tags
  • KPK
  • OTT KPK
  • BERITA UTAMA
  • POLITIK
  • KPK RI
  • Hukum
  • PROV KALSEL
  • Pemkab HSS
  • Pemkab Tala
  • Pemkab Batola
  • Pemkab HST
  • Pemko Banjarbaru
  • Pemkab Balangan
  • Pemkab Banjar
  • Sekumpul

Tag: Polresta Bandung

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

Tersangka Bansos PKH Dipanggil, KPK Periksa Edi Suharto di Bandung

  • By kakinews admin2
  • Februari 26, 2026

KPK RI (Foto: Dok KN) Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program

Berita Terbaru

  • KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar
  • Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas, Ditlantas Polda Kalsel Dapatkan 18 Unit ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
  • Vonis Kasus Korupsi Bokar, Anang Syakhfiani Divonis 2 Tahun Tahanan Kota
  • Cekcok Berujung Maut, Istri di Kuin Selatan Diduga Tusuk Suami hingga Tewas
  • Ahli KPK Ungkap Dana Rp135 Miliar di Rekening Penampung, Skema Pemerasan RPTKA Kemnaker Terbongkar di Persidangan

Kategori

  • Adventorial
  • Artikel
  • BERITA UTAMA
  • Ceremonial
  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Hukum
  • Inpirasi
  • Internasional
  • Investigasi
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kebudayaan
  • KPK RI
  • Kriminal
  • Lingkungan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemkab Balangan
  • Pemkab Banjar
  • Pemkab Batola
  • Pemkab HSS
  • Pemkab HST
  • Pemkab Tala
  • Pemko Banjarbaru
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • POLITIK
  • Polri
  • PROV KALSEL
  • Sekumpul
  • Sosbud
  • Uncategorized
  • Video

@ 2022-PT.Media Cipta Banua

Redaksi
SOP Perlindungan Wartawan
Pedoman Media Siber