KPK Dobrak Pakem Lama, Korporasi Dibidik Pakai KUHP Baru di Skandal Investasi Fiktif Taspen Rp 1 T
KPK RI (Foto: Dok Kakinews.id) Jakarta, MI – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk mendakwa korporasi dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen (PT Taspen). Langkah ini menandai babak baru penegakan hukum pidana korporasi

