Hukum dan Kriminal

Tahun 2022 Jumlah Tindak Pidana di Kalsel Meningkat, Kejahatan Konvensional dan Transnasional Mendominasi

Tahun 2022 Jumlah Tindak Pidana di Kalsel Meningkat, Kejahatan Konvensional dan Transnasional Mendominasi

BANJARMASIN – Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, Polda
Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar press conference akhir tahun, di Aula
Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Rabu (28/12/2022) malam.

Kapolda   Kalsel Irjen
Pol Andi Rian R Djajadi memaparkan secara keseluruhan jumlah tindak pidana
tahun 2022 dari  Januari hingga Nopember
meningkat sebesar 6,28 persen, yakni 5.364 kasus, sementara pada tahun 2021,
5.031 kasus.

“Dari semua kasus tersebut kejahatan konvensional
sangat mendominasi, seperti pencurian kendaraan bermotor 239 kasus, pencurian
dengan pemberatan 425 kasus, pencurian dengan kekerasan 47 kasus,
penyalahgunaan senjata tajam 200 kasus dan kejahatan lainnya sebanyak 2.639
kasus” papar Andi Rian di depan awak media di Kalsel serta sejumlah
Pejabat Utama (PJU) Polda Kalsel.

Sementara kasus transnasional atau narkoba sebanyak 1.622
kasus dan kejahatan terhadap kekayaan negara, seperti ilegal loging, ilegal
mining, korupsi dan bbm ilegal sebanyak 138 kasus.

Namun, pelanggaran anggota Polri khusunya di Polda Kalsel
justru menurun, pada tahun 2021 terdapat 116 pelanggaran disiplin, ditahun 2022
menjadi 97 pelanggaran, sementara pelanggaran kode etik tahun 2021 sebanyak 116
pelanggaran, tahun 2022 78 pelanggaran.

 Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan,
penegakan hukum terhadap anggota Polri di Kalsel yang melanggar dilakukan
secara konsekuen dan tegas apabila terbukti.

 Beberapa kasus menonjol juga berhasil diungkap, seperti
narkoba pada bulan Juli 2022 dengan barang bukti 10 Kg, kemudian bencana
longsor di Kelayan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.

“Penyampaian
informasi kepada masyarakat mengenai situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda
Kalsel sangat penting, dan kami terus berupaya semaksimal mungkin memberikan
perlindungan, pengayoman dan pelayanan termasuk pemeliharaan kamtibmas dan
penegakan hukum,” pungkasnya
.

Penulis/Editor: Ius