Hukum dan Kriminal

Tahun 2022 Wilayah Hukum Polres HSU Didominasi Kasus Pencurian

Tahun 2022 Wilayah Hukum Polres HSU Didominasi Kasus Pencurian

AMUNTAI– Selama Tahun 2022  penanganan kasus oleh pihak kepolisian di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Dominasi Kasus Pidana Umum pencurian . Hal ini disampaikan oleh Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi Fitriawan, S. IK Pada Kamis Siang (29/12). 
Dalam keterangan persnya Polres Hulu Sungai Utara Merinci, tindak pidana yang cukup tinggi di kabupaten HSU ini, adalah tindak pidana umum, ada sebanyak 142 kasus, tindak pidana tertentu ada enam kasus, sedangkan tindak pidana korupsi sebanyak satu kasus.
Kemudian tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak tujuh perkara yang di dominasi persetubuhan dengan korban anak dibawah umur, kasus penganiayaan dan kasus KDRT.
Untuk kejadian menonjol, Kapolres mengatakan ada pencurian biasa, pencurian pemberatan, curanmor dan tindak pidana perjudian ada 11 perkara serta pengeroyokan.
Sedangkan untuk tindak pidana narkoba pada tahun 2022, ada sebanyak 65 kasus dan perkara narkoba yang telah selesai ada 53 kasus, dan sisanya masih proses.
Sedangkan untuk tindak pidana ringan seperti tidak bisa menunjukkan identitas diri pada saat pelaksanaan razia, patroli dan sebagainya ada  sebanyak 10 kasus dan laka lantas dengan jumlah 93 kasus, serta penyelesaian sebanyak 64 kasus atau sekitar 52% sudah selesai.
Pada laka lantas, terdata sebanyak 13 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat dan 116 orang luka ringan, serta pelanggaran lalu lintas sudah melakukan tilang sebanyak 3.235 tilang yang dilakukan serta semuanya sudah vonis dan diselesaikan.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat HSU agar tidak merayakan malam tahun baru secara berlebihan, ” Kepada masyarakat diharapkan menyambut pergantian tahun baru nanti jangan terlalu berlebihan, bila terlalu berlebihan karena dikhawatirkan nantinya justru akan mengganggu ketertiban warga â€? , pungkas AKBP Moch Isharyadi Fitriawan.                       
(Tim Redaksi)