Tak Ada Alasan bagi KPK untuk Tidak “Seret” Bobby Nasution ke PN Tipikor Medan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Budi Setiawan diminta memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk “menyeret” Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan.
Permintaan itu disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melalui gugatan praperadilan yang disidangkan pada Jumat (12/12/2025).
Alasan MAKI menggugat KPK karena JPU-nya tidak kunjung memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dalam persidangan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan.
Padahal sudah ada perintah dari Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Maka dari itu MAKI meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan yang mengadili dan memeriksa praperdilan ini untuk memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
“Memerintahkan termohon (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Provinsi Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor Medan sebagaimana perintah ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu,” kata Kuasa Hukum MAKI, Lefrand Kindangen, Jumat (12/12/2025).
Selain itu, MAKI juga meminta agar hakim mengeluarkan pernyataan bahwa KPK diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.
Dugaan itu sebab KPK tidak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby sebagai saksi baik di tahap penyidikan hingga dalam persidangan di PN Tipikor Medan.
“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutusk permohonan pemeriksaan pra peradilan atas perkara a quo,” paparnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) sempat menanyakan kembali kepada hakim mengenai urgensi kehadiran Bobby, namun tidak mendapat jawaban tegas.
Selain itu, KPK berdalih bahwa selama penyidikan, para tersangka tidak memberikan informasi yang mengaitkan aliran dana langsung kepada Bobby Nasution. Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil.
“Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir),” tegas Bobby.
Sekadar tahu bahwa kasus ini bermula dari OTT KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar, yang telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

