Tak Tercantum di LHKPN, Aset Ridwan Kamil Disorot KPK dalam Kasus Bank BJB

Ridwan Kamil (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan keberadaan aset milik Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil, yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana iklan Bank BJB. Sorotan itu menguat setelah penyidik menemukan indikasi aset-aset tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat Ridwan Kamil masih menjabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tim penyidik saat ini tengah mendalami kepemilikan sejumlah aset yang diduga belum dilaporkan oleh yang bersangkutan. “KPK melihat ada indikasi aset Pak RK yang tidak tercantum dalam LHKPN,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, penyidik kini fokus menelusuri alasan aset tersebut tidak dilaporkan serta menelusuri asal-usul perolehannya. “Ini yang sedang kami dalami, baik sumber aset maupun latar belakang kepemilikannya,” kata Budi.
Menurutnya, aset-aset yang menjadi perhatian KPK tidak hanya berada di wilayah Jawa Barat, melainkan tersebar di sejumlah daerah lain. Temuan tersebut dinilai krusial karena setiap bentuk penerimaan hadiah atau pemberian wajib dilaporkan sebagai gratifikasi dalam waktu maksimal 30 hari.
“Kalau itu pemberian, seharusnya dilaporkan. Jika dibeli sendiri, pertanyaannya kenapa tidak masuk dalam LHKPN. Dari mana sumber dananya?” tegas Budi.
KPK juga akan mencocokkan sumber dana pembelian aset dengan dugaan aliran dana dalam perkara korupsi di Bank BJB. Penyidik, lanjut Budi, bakal melakukan pemeriksaan silang untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara aset tersebut dengan kasus yang tengah diusut.
Selain gaji sebagai gubernur, KPK turut menelusuri sumber penghasilan lain Ridwan Kamil selama masa jabatannya. Data tersebut akan dibandingkan dengan nilai pembelian aset yang dicurigai.
Tak hanya itu, penyidik juga mengkaji status kepemilikan aset karena sebagian diduga tidak tercatat langsung atas nama Ridwan Kamil. Bahkan, KPK membuka peluang untuk menelusuri aset yang berada di luar negeri apabila ditemukan indikasi ke arah tersebut.

