Tambang Ilegal Malut Digempur, Bayang-bayang David Glen Menguat
Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024)
Kakinews.id – Operasi penertiban tambang ilegal di Maluku Utara yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) semakin mengguncang. Langkah tegas pemerintah tak hanya menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga membuka nama-nama besar yang diduga berada di balik eksploitasi kawasan hutan.
Dalam beberapa waktu terakhir, Satgas PKH menyegel sejumlah tambang nikel ilegal di wilayah Maluku Utara. Penindakan ini mengungkap keterlibatan tokoh penting, mulai dari pejabat daerah hingga pengusaha tambang berpengaruh.
Salah satu sorotan mengarah pada PT Karya Wijaya (KW), perusahaan milik Sherly Tjoanda Laos yang kini menjabat Gubernur Maluku Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 13/LHP/05/2024, perusahaan tersebut diketahui menguasai lahan di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.
Meski memiliki izin usaha operasi produksi, perusahaan itu disebut tidak memenuhi sejumlah kewajiban mendasar. Di antaranya belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, tidak menyediakan dana jaminan reklamasi, serta membangun fasilitas jetty tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Akibat pelanggaran tersebut, Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal di area seluas 51,3 hektare.
Penertiban juga menyasar PT Mineral Trobos milik pengusaha tambang David Glen Oei. Perusahaan itu diduga melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nilai sanksi untuk perusahaan ini masih dihitung oleh tim ahli.
Penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Nama David Glen sendiri bukan kali pertama muncul dalam sorotan. Ia pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan pencucian uang terkait pengurusan izin tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami keterkaitan kepemilikan aset milik Abdul Gani. Namun setelah diperiksa, David Glen memilih tidak memberikan pernyataan kepada media.
Perkara perizinan tambang di Maluku Utara juga mengungkap adanya jaringan yang lebih luas. Dalam persidangan Muhaimin Syarif, terungkap puluhan perusahaan dari 57 blok tambang mendapatkan kelancaran izin. Penyidik menyebut pengurusan sejumlah perusahaan tersebut terjadi melalui kerja sama dengan Abdul Gani Kasuba.
Sanksi terbesar justru dijatuhkan kepada korporasi tambang skala besar. Berdasarkan keputusan Kementerian ESDM dan pelaksanaan Satgas PKH oleh Kejaksaan Agung, PT Weda Bay dikenai denda Rp4,3 triliun atas pelanggaran di lahan 444,42 hektare. Sementara PT Halmahera Sukses Mineral didenda Rp2,3 triliun atas area 234,04 hektare.
Besarnya nilai sanksi menunjukkan skala pelanggaran sekaligus kerusakan kawasan hutan yang terjadi.
Penertiban ini sekaligus mempertegas sikap pemerintah untuk menindak praktik perusakan hutan yang berlindung di balik investasi. Operasi yang awalnya berfokus pada lingkungan kini berkembang menjadi pengungkapan jejaring bisnis dan perizinan tambang yang selama bertahun-tahun diduga saling terkait.
Kasus lama yang menjerat Abdul Gani Kasuba juga kembali menjadi perhatian. Ia telah divonis delapan tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi, disertai kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp109 miliar dan USD90 ribu. Ia juga kembali dijerat perkara pencucian uang dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Sejumlah asetnya, termasuk puluhan bidang tanah dan bangunan, telah disita penyidik KPK.

