Tambang Nikel Kiki Barki Dituding Lakukan Ekosida, Satgas PKH Didesak Cabut Izin PT Position
Satgas PKH (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) melontarkan desakan keras kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dikomandoi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin agar segera mencabut izin konsesi tambang nikel PT Position, perusahaan milik taipan tambang Kiki Barki, yang dinilai terbukti merusak hutan adat dan melakukan kejahatan lingkungan berat.
Kepala Departemen Kajian dan Kampanye DPN KAWALI, Syahreza, menegaskan bahwa kasus PT Position bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan praktik ekosida—pemusnahan ekologis yang berlangsung secara sistematis, masif, dan berkelanjutan.
“Satgas PKH tidak boleh berlindung di balik evaluasi administratif atau sekadar peringatan simbolik. Satgas memiliki mandat penuh untuk menindak tegas korporasi perusak lingkungan. Jika terbukti melanggar tata ruang, menyerobot wilayah adat, dan menghancurkan ekosistem, izin PT Position wajib dicabut tanpa kompromi,” tegas Syahreza, Sabtu (10/1/2026).
Ia mengungkapkan, hutan adat Maba Sangaji di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, selama ini menjadi benteng terakhir ruang hidup masyarakat adat sekaligus penyangga ekosistem. Namun kini, kawasan itu diluluhlantakkan demi ambisi ekspansi industri nikel.
Kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga lenyapnya fungsi ekologis wilayah tersebut, kata Syahreza, menunjukkan bahwa yang terjadi bukan kesalahan prosedural, melainkan kejahatan lingkungan terstruktur yang berdampak langsung pada keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
“Pencabutan izin bukan tindakan ekstrem. Itu adalah langkah hukum sah dan proporsional untuk menghentikan kehancuran lingkungan sekaligus mencegah preseden berbahaya berupa pembiaran kejahatan ekologis,” ujarnya.
Syahreza juga menyoroti ironi brutal penegakan hukum, ketika 11 warga adat Maba Sangaji justru dipenjara karena mempertahankan tanah leluhur mereka, sementara korporasi besar milik Kiki Barki yang diduga sebagai aktor utama perusakan lingkungan tetap bebas beroperasi tanpa sanksi berarti.
“Kondisi ini memperlihatkan ketimpangan akut. Masyarakat adat dikriminalisasi, sementara modal besar dilindungi. Hukum kehilangan nurani dan keberpihakannya pada keadilan substantif,” katanya.
Ia menegaskan, jika Satgas PKH sungguh hadir untuk memulihkan hak, menegakkan hukum, dan menghentikan praktik pengelolaan sumber daya alam yang eksploitatif, maka tindakan tegas terhadap PT Position tidak bisa ditawar atau ditunda.
“Pencabutan izin harus dipandang sebagai wujud tanggung jawab negara untuk menegakkan keadilan ekologis, menghentikan perampasan ruang hidup masyarakat adat, dan mengakhiri kriminalisasi terhadap mereka yang mempertahankan lingkungan warisan leluhur,” tandasnya.
Di sisi lain, Syahreza mengungkap jejaring bisnis besar di balik PT Position. Sejak 2024, perusahaan tambang nikel tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali PT Tanito Harum Nickel (THN), anak usaha dari Harum Energy Tbk. Langkah ini menandai pergeseran agresif bisnis keluarga Barki dari batu bara ke nikel, komoditas strategis dalam rantai pasok kendaraan listrik global.
Sebanyak 51 persen saham PT Position dikuasai THN, sementara 49 persen sisanya dimiliki Nickel International Capital Pte Ltd asal Singapura. Namun demikian, kendali strategis dan pengambilan keputusan tetap berada di tangan Harum Energy sebagai holding grup.
Di lapangan, operasi PT Position terhubung erat dengan jejaring industri nikel dan smelter lain di bawah THN, seperti PT Infei Metal Industry, PT Westrong Metal Industry, PT Blue Sparking Energy (BSE), dan PT Harum Nickel Perkasa. Sebagian besar beroperasi di Kawasan Industri Weda Bay.
BSE sendiri tengah membangun fasilitas High-Pressure Acid Leaching (HPAL) berkapasitas 67.000 ton setara nikel per tahun, menempatkan grup Harum sebagai pemain kunci dalam rantai bahan baku baterai kendaraan listrik nasional.
“Tanpa langkah tegas terhadap PT Position, Satgas PKH berisiko kehilangan legitimasi di mata publik dan hanya akan dipandang sebagai alat formal tanpa keberanian melawan kejahatan ekologis berskala besar,” pungkas Syahreza.

