BERITA UTAMA Hukum

Tampang 11 Tersangka Korupsi POME Bea Cukai Rp 14,3 Triliun

Tampang 11 Tersangka Korupsi POME Bea Cukai Rp 14,3 Triliun

Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi ekspor limbah minyak kelapa sawit yang dikenal dengan sebutan produk Palm Oil Mill (POME). Modus perkara yakni adalah adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO, Selasa (10/2/2026) malam (Foto: Dok Kakinews.id/Puspenkum Kejagung)

Kakinews.id – Penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia membongkar dugaan permainan kotor dalam ekspor minyak sawit mentah. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara manipulasi klasifikasi komoditas yang membuat crude palm oil (CPO) seolah-olah diekspor sebagai limbah sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa inti modusnya adalah mengubah label barang ekspor. CPO dengan kadar asam tinggi dilaporkan sebagai POME dengan memanfaatkan kode HS yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat sawit. Dengan cara itu, pelaku diduga bisa menghindari berbagai pembatasan serta kewajiban yang semestinya dibayar ke negara.

Menurut Syarief, rekayasa ini terjadi karena adanya penggunaan peta hilirisasi sawit yang belum berbentuk regulasi resmi, namun tetap dijadikan rujukan administratif. Dokumen tersebut memuat istilah komoditas dan spesifikasi teknis yang bahkan tidak dikenal dalam sistem klasifikasi perdagangan internasional.

“Hal ini terjadi karena ada penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (10/2/2026) malam.

Tampang 11 Tersangka Korupsi POME Bea Cukai Rp 14,3 Triliun

Skema lain yang ditemukan penyidik adalah pelolosan ekspor CPO dengan klasifikasi yang sengaja disesuaikan agar tidak terkena pembatasan, kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), serta berbagai pungutan ekspor. Akibatnya, setoran yang masuk ke kas negara jauh lebih kecil dari yang seharusnya.

“Kemudian modus berikutnya meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah,” jelasnya.

Tak hanya pelanggaran administratif, penyidik juga menelusuri adanya aliran dana ilegal. “Serta adanya feedback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluruskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” tambah Syarief.

Dampaknya disebut bukan sekadar soal uang negara. Praktik ini dinilai merusak tata kelola komoditas strategis, melemahkan efektivitas kebijakan pengendalian CPO, serta mencederai rasa keadilan publik. Perhitungan awal menyebut potensi kerugian keuangan negara menembus Rp14 triliun, dan angka itu belum memasukkan dampak lanjutan terhadap perekonomian nasional.

“Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” tegasnya.

Beberapa nama yang telah diumumkan sebagai tersangka antara lain pejabat di Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, pejabat teknis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pihak swasta dari sejumlah perusahaan pengolahan sawit. Penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *