Hukum dan Kriminal

Tangkap Ikan Pakai Cantrang di Kotabaru, Nahkoda Kapal Ini Dituntut 4 Bulan Penjara

Tangkap Ikan Pakai Cantrang di Kotabaru, Nahkoda Kapal Ini Dituntut 4 Bulan Penjara

Banjarmasin. Nakhoda kapal ini nasibnya bisa dibilang beruntung. Pasalnya, meskipun terbukti mencari ikan di pesisiran Pulau Sebuku dengan alat penangkap ikan Illegal jenis Cantrang, akhirnya Terdakwa Wiwit Jatmiko dituntut ringan yaitu 4 ( empat ) bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Senin, (16/6/2025 ).

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH,MH didampingi kedua anggotanya Fidiyawan Satriyantoro SH,MH.

Selain itu, JPU Manulang SH,MH dari Kejati Kalsel juga menjatuhi sangsi denda sebesar 1 ( satu ) juta rupiah namun bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 2 bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangannya bahwa terdakwa Wiwit dinilai secara sah dan menyakinkan bersalah telah menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara RI.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sementara setelah mendengarkan Tuntutan hukuman terhadapnya tersebut ia meminta agar diberikan keringanan hukuman.

Sidangpun ditunda majelis hakim selama sepekan dan akan dilanjutkan keanggenda Putusan oleh majelis hakim.

Untuk diketahui sebelum diamankan terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar jam 18.45 Wita Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar jam 18.45 Wita pada saat terdakwa selaku Nahkoda KMN. Mina Pangestu dengan ukuran kapal panjang 21,60 m x lebar 7,12 m x dalam 2,5 m dengan GT 87 serta jumlah crew sebanyak 20 (dua puluh) orang sedang melakukan penangkapan ikan di Perairan Timur Laut Pulau Sebuku Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan.

Tiba-tiba didatangi oleh petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli menggunakan kapal Polisi Ditpolair Polda Kalsel yaitu antara lain saksi Muhammad Nizar SH dan tim

Kemudian dilakukan pemeriksaan ternyata KMN. Mina Pangestu dinahkodai terdakwa dalam menangkap ikan menggunakan alat penangkap ikan 1 (satu) set alat tangkap ikan jenis Cantrang. Dan atas perbuatannya terdakwa diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *