Tanpa Tuntutan JPU, Terdakwa Rinita Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

Banjarmasin – JPU Andri Kurniawan SH,MH dari Kejati Kalsel ini sepertinya diduga tidak sempat membacakan surat Tuntutannya terhadap terdakwa Rinita warga Jalan Gema Harapan RT 21 RW 05 Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru Provinsi Kalsel,terkait kasus dugaan judi online.
Pasalnya, pada sidang lanjutan kali ini langsung agenda pembacaan Pembelaan dari terdakwa Rinita yang didampingi Penasehat Hukumnya Wijiono, SH, dan H. Syahruji, S. Pd.I, SH, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Senin, ( 10/2/2025 ) baru tadi.
Persidangan terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya Depa Indah SH,MH dan Hapsari Retno W SH.
Dihadapan persidangan Penasehat Hukum Rinita meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan padahal seharusnya seyogyanya Tuntutan lantaran sebelumnya agenda Tuntutan dilewatkan.
Adapun alasan dari terdakwa dimana JPU Andri Kurniawan SH,MH dari Kejati Kalsel tidak bisa membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa dimana tidak adanya surat Tuntutan terhadap terdakwa.
Tidak hanya itu, alasan permintaan bebas tersebut dimana unsur yang menjadi dasar untuk menentukan pasal yang didakwakan seyogyanya tuntutan dianggap lemah.
Juga terhadap postingan yang didakwakan terhadap terdakwa hanya dua kali dan itupun tanpa ada penjelasan yang mendetail tentang postingan yang dipermasalahkan tersebut.
Setelah mendengarkan pembacaan pembelaan dari terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum H.Syahruji S.Pd.l,SH dari kantor pengacara Wijiono SH. Majelis hakimpun mempersilahkan JPU untuk menanggapi Pembelaan dari terdakwa.
JPU Andri Kurniawan SH,MH dari Kejati Kalimantan Selatan langsung menanggapi Pembelaan ( replik ),namun anehnya bukan tanggapan tapi JPU malah membacakan surat Tuntutan.
Dimana dalam repliknya meminta agar majelis hakim memutuskan agar terdakwa dihukum selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Karena JPU berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal.