Taufik Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kepemilikan 40 Paket Tembakau Sintetis
Miliki 40 paket Narkotika Golongan 1 jenis tembakau sintetis, dengan berat 3,79 Gram, terdakwa Ahmat Taufik alisa Opik di tuntut enam (6) tahun penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri, Ambon, Senin (9/9/2024).
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Ahmad Taufik Rabul, dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa dalam sidang yang dipimpin majelis Hakim Martha Maitimu yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 Miliar rupiah. “Terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU.
Barang bukti berupa 40 paket Narkotika Golongan I yang diduga jenis Tembakau Sintetis, dengan berat 3,7 gram dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil kemudian dimasukan kedalam kemasan sikat gigi Pepsodent. Disimpan dalam tas ransel wama coklat tua merk Fennel simple goods.
Sedangkan dua paket narkotika golongan I yang diduga jenis tembakau sintetis dengan berat 0,19 gram, sudah dirampas untuk dimusnahkan.
Selalain itu, terdapat juga satu unit Handphone merk Redmi 10C warna hitam dengan nomor sim card 08124082 5153, dirampas untuk negara.
Diketahui sebelumnya, terdakwa ditahan pada Selasa, (116/ 2024), sekitar pukul 22.15 WIT, tepatnya di kawasan depan Alfamidi Ongkoliong, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (RRI)