Tentang Gus Yaqut Garis Keras Pendukung Jokowi kini Tersangka KPK
Joko Widodo (kiri) dan Yaqut Cholil Quomas (kanan) (Foto: Istimewa)
Jakarta, Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan ini memperpanjang daftar elite kabinet era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang tersandung perkara hukum setelah tak lagi berkuasa.
Nama Yaqut—yang selama menjabat kerap tampil sebagai simbol moralitas dan moderasi beragama—kini berbalik menjadi sorotan tajam publik. Sosok yang dikenal luas dengan sapaan Gus Yaqut itu lahir di Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975, dari keluarga ulama terpandang. Ia adalah putra K.H. Cholil Bisri, keponakan KH Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus), serta adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. Latar belakang pesantren dan jejaring elite Nahdlatul Ulama yang melekat kuat padanya selama ini justru memperbesar ekspektasi etik publik—yang kini runtuh oleh kasus korupsi.
Yaqut menempuh pendidikan dasar hingga menengah di Rembang sebelum melanjutkan studi Sosiologi di Universitas Indonesia, meski tak menamatkannya. Aktivismenya di PMII, karier politik di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga kiprah panjang di struktur NU dan Gerakan Pemuda Ansor, membentuk citra politisi religius yang dekat dengan akar umat.
Kariernya menanjak dari DPRD Rembang, Wakil Bupati Rembang, hingga DPR RI, sebelum akhirnya dipercaya Jokowi menjabat Menteri Agama pada Desember 2020. Namun, kepercayaan politik itu kini berubah menjadi beban hukum.
Dalam perkara ini, KPK mengusut kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024—kuota yang diperoleh setelah lobi tingkat tinggi pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. Tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Masalahnya, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Fakta di lapangan menunjukkan kuota haji khusus justru melonjak jauh melampaui batas, sementara ribuan calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun harus gigit jari.
KPK menyebut sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler gagal berangkat pada 2024 akibat kebijakan tersebut. Lebih serius lagi, penyidik mengungkap dugaan awal kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun.
Kasus ini bukan sekadar soal pelanggaran administratif, melainkan menyentuh inti keadilan ibadah dan pengkhianatan terhadap hak jemaah. Penetapan Yaqut sebagai tersangka menandai babak baru pembongkaran praktik gelap di sektor keagamaan—sektor yang seharusnya paling steril dari korupsi, namun justru berulang kali tercoreng oleh kekuasaan.
Tanggapan Yaqut
Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Yaqut mengklaim telah mengetahui keputusan KPK tersebut dan menyatakan tidak akan menghindar dari proses hukum. Klaim kooperatif disampaikan sebagai tameng awal menghadapi jerat perkara yang kini menyeretnya ke status tersangka.
Menurut Mellisa, sejak awal penyelidikan Yaqut disebut selalu memenuhi panggilan penyidik dan menghormati seluruh tahapan hukum yang berjalan. “Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami [Yaqut] terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ujar Mellisa dalam siaran pers, Jumat (9/1/2025).
Namun di balik pernyataan kooperatif tersebut, pihak kuasa hukum menekankan prinsip klasik yang kerap dikedepankan dalam perkara korupsi pejabat negara: praduga tak bersalah. Mellisa menegaskan bahwa hak atas perlakuan adil dan presumption of innocence harus tetap dijamin hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” lanjut Mellisa.
Di sisi lain, KPK telah menegaskan perkara ini bukan kasus ringan. Selain Yaqut, lembaga antirasuah juga menetapkan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga memastikan langkah penahanan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

