BERITA UTAMA Hukum

Terancam Hukuman Mati, Hotman Paris Turun Tangan Bela ABK Kasus 2 Ton Sabu

Terancam Hukuman Mati, Hotman Paris Turun Tangan Bela ABK Kasus 2 Ton Sabu

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea merespons permintaan bantuan hukum dari ibunda Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang kini menghadapi tuntutan sangat berat dalam perkara penyelundupan sabu seberat dua ton di Pengadilan Negeri Batam.

Fandi dituntut hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Meski proses persidangan telah memasuki tahap akhir, Hotman menyatakan tetap siap memberikan pendampingan hukum.

“Terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang katanya baru bekerja selama beberapa hari, tetapi dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” ujar Hotman Paris kepada Kakinews.id, Sabtu (21/2/2026).

Ia mengungkapkan, keluarga Fandi telah menghubungi tim Hotman 911 untuk meminta bantuan. Namun perkara tersebut sudah melewati tahapan pemeriksaan saksi dan pembuktian, serta kini telah sampai pada pembacaan tuntutan jaksa.

“Keluarganya sudah mulai kontak Hotman 911. Masalahnya, pemeriksaan saksi dan bukti sudah selesai. Sekarang sudah tuntutan jaksa dan tinggal menunggu pledoi dari terdakwa,” jelasnya.

Walau menyadari permintaan bantuan datang di tahap yang cukup terlambat, Hotman menegaskan tetap akan turun tangan. Ia bahkan berencana membawa kasus ini ke perhatian publik agar mendapat sorotan luas.

“Mungkin sudah agak terlambat, tetapi Hotman akan membantu dan akan memviralkan kasus ini. Namun, saya perlu data, apakah benar dia baru bekerja beberapa hari?” kata Hotman.

Ia juga mempertanyakan sejumlah hal mendasar terkait perkara tersebut.
“Siapa pemilik kapal? Siapa kapten kapal? Dan berapa sebenarnya gaji terdakwa yang dituntut hukuman mati itu?” tegasnya.

Hotman berencana bertemu langsung dengan keluarga Fandi untuk membahas langkah hukum lanjutan. Ia telah meminta tim Hotman 911 memfasilitasi pertemuan dengan ibu terdakwa di Jakarta.

“Kalau dua ton narkoba itu nilainya sudah puluhan miliar rupiah. Mudah-mudahan ibunya bisa datang ke Jakarta. Saya sudah pesan ke Hotman Paris 911 agar membawa ibunya ke Jakarta supaya kita bisa viralkan kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menyinggung istilah miscarriage of justice atau kekeliruan dalam proses peradilan, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian dalam upaya pembenahan sistem hukum.

“Apakah ini tergolong miscarriage of justice? Kita tahu Presiden sedang gencar membasmi hal-hal seperti itu. Kami tunggu kedatangan ibu terdakwa agar bisa membahas sidangnya secara terbuka,” tambah Hotman.

Hotman mengaku prihatin terhadap kondisi Fandi yang disebut baru bekerja beberapa hari sebelum terseret kasus besar tersebut.
“Saya merasa kasihan dengan anak itu. Katanya baru bekerja beberapa hari di kapal, tetapi sudah dituntut hukuman mati,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Fandi merupakan ABK kapal tanker Sea Dragon yang diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai saat kapal memasuki perairan Karimun, Kepulauan Riau. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai dua ton.

Saat ini perkara telah memasuki tahap tuntutan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (23/2/2026) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Fandi Ramadhan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *