BERITA UTAMA Hukum

Teranyar! Kejagung Ngotot Bantah Ambil Alih Kasus IUP Konut, Klaim Diam-Diam Menyidik Sejak 2025

Teranyar! Kejagung Ngotot Bantah Ambil Alih Kasus IUP Konut, Klaim Diam-Diam Menyidik Sejak 2025

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Dok kakinews.id/)

Jakarta, kakinews.id/ – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat suara merespons isu panas dugaan pengambilalihan kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara. Lembaga Adhyaksa menegaskan penyidikan perkara tersebut telah berjalan di internal mereka jauh sebelum isu mencuat ke publik.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim Pidana Khusus (Pidsus) di Gedung Bundar sudah mulai menyidik dugaan korupsi IUP sejak September 2025. Pernyataan ini sekaligus membantah keras kabar bahwa Kejagung “mengambil alih” perkara dari lembaga lain.

“Tolong diluruskan. Kami nggak ambil alih kasus siapa pun,” tegas Anang di Jakarta, Sabtu (3/1/2026). Ia menekankan, penyidikan dilakukan secara mandiri dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang sebelumnya berjalan di institusi lain.

Isu ini mencuat setelah beredar kabar Kejagung mengambil alih penanganan perkara yang diduga menyeret Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun Kejagung membantah keras narasi tersebut.

Menurut Anang, penyidik Gedung Bundar telah memeriksa banyak saksi, melakukan penggeledahan, hingga penyitaan sejumlah barang bukti. Ia mengklaim seluruh langkah itu dilakukan sebelum kasus ini ramai diberitakan dan menjadi konsumsi publik.

“Jadi sebelum ini ramai, kami sudah jalan. Dan belum tentu perkara yang kami tangani sama dengan yang dimaksud publik,” ujar Anang, memberi sinyal adanya potensi konstruksi perkara yang berbeda.

Pernyataan tersebut kembali ditegaskan Anang dalam konferensi pers akhir tahun Kejagung, Rabu (31/12/2025). Ia menyebut tim Jampidsus tengah mengusut dugaan korupsi sektor pertambangan, khususnya nikel, di Konawe Utara.

“Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan nikel di Konawe Utara,” kata Anang menutup pernyataannya.

Pernyataan bantahan ini justru memantik pertanyaan lanjutan di publik: jika penyidikan telah berlangsung sejak 2025, mengapa proses tersebut nyaris senyap, dan sejauh mana keterkaitannya dengan perkara yang sebelumnya dihentikan? Transparansi dan kejelasan konstruksi perkara kini menjadi tuntutan yang tak terelakkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *