Terbukti Bawa Sabu, Terdakwa Romji Divonis 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Banjarmasin. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama dan terungkap fakta Terdakwa M.Romji terbukti terlibat peredaran narkoba puluhan kilogram. Akhirnya, warga Batu Karas ini divonis 11 tahun penjara oleh Hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa,( 15/7/2025 ).
Selain itu, terdakwa Romji yang kedapatan membawa sabu seberat 2 kilogram sisa dari sabu yang belum dibagikan tersebut dikenakan sangsi denda sebesar Rp.2 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza SH,MH yang didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH,MH.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menilai bahwa terdakwa Romji telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis Hukuman bagi Romji tersebut tidak jauh beda dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum AR Manulang SH dari Kejati Kalimantan Selatan yaitu agar dihukum selama 11 tahun penjara dengan denda Rp. 2 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan penjara apabila tidak dibayar.
Setelah mendengarkan amar putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU sama-sama menerima.
Untuk diketahui awalnya petugas kepolisian dari Dit Resnakoba Polda Kalsel diantaranya saksi OGGI OKEN -BERSON, Sp.,MM dan saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa dapat menyediakan Narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian petugas melakukan Penyelidikan dan kemudian pada hari tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wita para petugas mendatangi ke kamar kost terdakwa di Batu Karas Kost Zanida Kamar No. 2 Rt. 01 Rw. 03 Kelurahan Cempaka,.Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) paket besar sabu dengan berat kotor 2.050 gram (berat bersih 2.009,64 gram) di pojokan kamar kost yang dikemas dengan 2 (dua) lembar bungkus teh cina warna hijau bertuliskan “Chinese Pin Wei” lalu dibungkus dengan 2 (dua) lembar plastik warna hitam dan 1 (satu) lembar kantong belanja Alfamart warna kuning yang tertutup dalam 1 (satu) buah tas warna hitam merk Aiger, 1 (satu) paket sabu berat kotor 1,45 gram (berat bersih 0,92 gram) dibungkus dalam 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna coklat di dalam laci kamar kost terdakwa.
Terdakwa mengakui bahwa sebelum diamankan sempat menerima sabu seberat sekitar 30 kilograman lebih. Namun sudah dibagikan sebagian dan sisanya yang sekarang dijadikan barang bukti yang ada dipersidangan.