Terbukti Bersalah Kedua Pengempul BBM Solar Bersubsidi Sebanyak 9 Ribu Liter Dituntut 4 Bulan Penjara. Barbuk Mobil Tangki ” PT.Andrian Jaya Mandiri ” Dikembalikan

Banjarmasin – Setelah menjalani proses tahapan dalam persidangan akhirnya kedua terdakwa Terkait Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi Dituntut Jaksa Penuntut Umum, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 5/8/2025 ).
Untuk Terdakwa Adi Mahmud Dituntut hukuman penjara selama 4 bulan dan Mohammad Mulyadi S,Sos ( berkas terpisah ) dituntut selama 4 bulan penjara.
Persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Reza A SH,MH didampingi kedua anggotanya Fidiyawan S SH,MH dan Nur SH.
Adapun dalam pertimbangan hukumannya Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ricky SH,MH dari Kejari Banjarmasin dan Prathomo SH dari Kejati Kalsel menilai bahwa kedua Terdakwa Adi dan Mohammad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Sebagaimana dalam dakwaan yang melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
” Kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap kedua Terdakwa Adi dan Mohammad dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta membayar denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) Bulan Penjara, ‘ ucap JPU saat persidangan.
Dalam Tuntutannya JPU juga menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan No. Pol DA 9966 AB
1 (satu) unit Truck Merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning dengan No. Pol DA 8125 ZI beserta 1 (satu) buah kunci
1 (satu) unit Truck Merk Mitsubhisi Fuso. No.Pol. DA9407A
Dikembalikan kepada saksi AHMAD ARDILLAH
1 (satu) unit Mobil Isuzu Panther Warna Biru dengan No. Pol DA 8431 CV, No. Rangka TBR52FR063854 No. MesinA063854 beserta 1 (satu) buah kunci dan STNK
Dikembalikan kepada saksi KURNAIN
1 (satu) unit mobil tangki warna biru putih dengan tulisan PT ANDRIAN JAYA MANDIRI merk Mitsubisi Cold Diesel dengan No. Pol. DA 8374 ME, No. Rangka MHFE74P5EK126481, No. Mesin 4DE34TK51807 beserta 1 (satu) buah kunci dan STNK.
Dikembalikan kepada saksi MUHAMMAD YUSUF
15 (lima belas) Tangki Kempu dengan kapasitas masing-masing 1000 Liter
16 (enam belas) Drum dengan kapasitas 200Liter warna merah putih 1 (satu) bundel catatan Gudang
1 (satu) unit Handphone Android Merk Vivo Warna Ungu
1 (satu) pulpen merk snowman warna hitam
2 (dua) unit Mesin Pompa Merk Honda Warna Merah
1 (satu) unit Mesin Pompa Merk RYU Warna Hijau
4 (empat) selang dengan panjang 5meter
1 (satu) selang dengan panjang 6 meter
1 (satu) sela
Untuk diketahui kedua Terdakwa Adi Mohammad diamankan oleh petugas kepolisian dari Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri
Sebelumnya mendapatkan informasi tentang aktifitas para pelangsir yang telah membeli solar BBM jenis solar bersubsidi di berbagai SPBU antara lain SPBU TPA 64.701.06
Dan oleh para terdakwa telah memindahkan BBM Solar bersubsidi ke truk tangki warna putih biru berisikan 5.000 liter yang rencananya mau di jual ke Luar Daerah.
Nàmun saat di berada di gudang yang ada di Jalan Lingkar Selatan kedua terdakwa berserta barang bukti berhasil diamankan.
Bahwa ia terdakwa ADI MAHMUD als ADI BUGIS dan saksi MOHAMMAD MULYADI H.S.Sos als AMANG YADI (disidangkan dalam penuntutan terpisah) bersama-sama sdr. M. Noval (daftar pencarian saksi), sdr. Muhammad (daftar pencarian saksi) dan sdr. Budiansyah (daftar pencarian saksi) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Gudang di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Baisirh Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ———-
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita saksi NANDA SIDAHAMPUNG, S.H., M.H dan saksi ALDY NUR SYAFA, S.H serta saksi NATANAEL ADVEN PARE, S.H yang sama-sama petugas kepolisian dari Subdit IV Dittipidter Bareskrim Polri sebelumnya mendapatkan informasi tentang aktifitas para pelangsir yang telah membeli solar BBM jenis solar bersubsidi