BERITA UTAMA Hukum

Terbukti Bersalah, Penjual Sabu Paket Puluhan Gram Warga Kuin Selatan Dituntut Selama 6 Tahun Penjara.

Terbukti Bersalah, Penjual Sabu Paket Puluhan Gram Warga Kuin Selatan Dituntut Selama 6 Tahun Penjara.
Terdakwa M. Tofansyah saat menjalani sidang tuntutan kasus sabu di PN Banjarmasin, Rabu (28/1/2026).(Foto :Istimewa)

KAKINEWS, Banjarmasin — Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup memakan waktu lama, akhir perkara Terdakwa M.Tofansyah (37) salah satu warga bertempat di Jalan Simpang Belitung Gg. Sejiran Rt.01 Rw.01 Kel. Kuin Selatan Kecamatan Selatan, Banjarmasin dengan barang bukti sabu seberat 15 gram dituntut selama 6 tahun penjara oleh JPU, saat sidang yang digelar di PN, pada Rabu ( 28/1/2026 ) kemarin.

Sidang yang digelar terbuka untuk  masyarakat umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha SH,MH didampingi kedua anggotanya. Sedangkan JPU Nisa SH dari Kejati Kalsel.

Adapun JPU dalam pendapat hukumannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.

” Karena dalam persidangan sudah mengakui bersalah dan kami meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara, ” kata JPU Nisa SH saat persidangan.

Terdakwa Tofansyah selaku penjual inek warga Kuin ini juga dikenakan hukuman sangsi denda  sebesar Rp. 1 miliar atau bila tidak mampu membayar akan diganti kurungan penjara selama 190 hari.

Atas Perbuatan terdakwa Tofansyah tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mendengar Tuntutan JPU tersebut Terdakwa yang terbukti sebagai penjual inek meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman dengan alasan telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan memgulanginya lagi.

Tidak hanya itu, terdakwa juga mengaku sebagai tulang punggung keluarganya.

” Terhadap Tuntutan tersebut Saya meminta agar majelis hakim agar memberikan keringan hukuman  dan Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan Saya juga sebagai tulang punggung keluarga, ” pintanya kepada majelis hakim.

Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa Tofansyah majelis hakim meminta waktu untuk mengambil keputusan dan sidang ditunda selama sepekan dengan agenda Putusan.

Untuk diketahui berawal dengan adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan tentang peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian kemudian saksi OGGI OKEN – BERSON dan saksi INDRA KURNIAWAN dan anggota Unit Tindak Subdit III Ditresnaroba Polda Kalsel melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas berhasil mengamankan terdakwa Tofansyah beserta barang bukti inek seberat 15 gram dan langsung digelandang kemarkas Polda Kalsel.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *