Berita Utama Hukum dan Kriminal

Terbukti Bunuh Juwita, Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup

Terbukti Bunuh Juwita, Prajurit TNI AL Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Kelasi Satu Jumran, pelaku pembunuhan terhadap Juwita, seorang jurnalis dan pacar dari Jumran. Selain itu, Jumran turut dipecat dari keanggotaan TNI AL.

“Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu dipidana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Letkol Arie Fitriansyah, saat membacakan putusan pada Senin, 16 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sepakat dengan tuntutan dari jaksa Oditurar Militer III-15. Jumran terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit, perbuatan Jumran mencoreng nama nama baik TNI di mata masyarakat, dan perbuatan Jumran sudah menghilangkan nyawa Juwita secara berencana sesuai dakwaan primair pasal 340 KUHP. Hakim tidak menemukan satu pun poin yang meringankan Jumran.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan restitusi alias ganti rugi atas kematian Juwita dari pihak keluarga korban dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hakim juga mengabaikan amicus curiae atau sahabat peradilan dari Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).

Hakim menilai Jumran tidak punya kemampuan finansial untuk membayar tuntutan restitusi kepada keluarga korban. “Terdakwa masih punya tanggungan di bank. Selain itu terdakwa menjalani pidana pokok dan pemecatan dari dinas militer. Dengan demikian terdakwa tidak memiliki kemampuan finansial untuk pembayaran restitusi kepada keluarga korban,” lanjut Arie Fitriansyah.

Selain itu, menurut Arie, pembayaran restitusi seharusnya untuk korban tindak pidana terorisme, bukan pembunuhan berencana. “Dalam perkara terdakwa bukan tindak pidana terorisme,” tegas Arie Fitriansyah.

Kuasa hukum dari keluarga korban, Muhamad Pazri, mengaku kecewa atas vonis tersebut. Menurut Pazri, majelis hakim seharusnya menjatuhkan vonis hukuman mati karena Jumran terbukti melakukan pembunuhan berencana. Pazri juga menyesalkan tidak adanya pembayaran restitusi kepada keluarga korban.

“Kami kecewa. Seharusnya putusan melampaui tuntutan dari jaksa penuntut umum adalah hukuman mati,” ucap Pazri, sambil menambahkan: “Harusnya restitusi bisa dikabulkan. Banyak yurisprudensi dihukum seumur hidup dan hukuman mati bersamaan restitusi.”

Pazri menegaskan, kalaupun Jumran tidak sanggup mengganti rugi, setidaknya ada ahli waris yang bakal menanggung pembayaran restitusi. “Kan ada ahli warisnya,” tegasnya.

Jaksa Oditurat Militer III-15, Letnan Kolonel Sunandi, menuntut Terdakwa Kelasi Satu Jumran, prajurit TNI AL Lanal Balikpapan, dengan hukuman pidana seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Juwita, jurnalis sekaligus pacar dari pelaku. Sunandi berkata tuntutan pidana itu sesuai dakwaan primer dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kami mohon Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP. Kami mohon Terdakwa Jumran dijatuhi pidana pokok penjara selama seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran Cq TNI AL,” kata Letkol Sunandi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Kota Banjarbaru, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Menurut Sunandi, tuntut pidana itu atas pertimbangan bahwa dakwaan primer sudah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai yang surat dakwaan. Sedangkan pada diri terdakwa tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatannya maupun alasan pemaaf atas kesalahannya.

Sunandi melanjutkan ada tiga unsur yang memberatkan Terdakwa Jumran: perbuatan Terdakwa bertentangan dengan sapta marga sumpah prajurit, perbuatan Terdakwa mencoreng nama nama baik TNI di mata masyarakat, dan perbuatan Terdakwa sudah menghilangkan nyawa Juwita. “Hal yang meringankan: nihil,” tegas Sunandi.

Adapun motif terdakwa Jumran membunuh Juwita karena Terdakwa menolak menikahi korban yang selalu didesak oleh keluarga korban.

Juwita ditemukan tergeletak di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu sore, 22 Maret 2025. Dompet dan ponsel korban hilang, tapi sepeda motor korban masih tergeletak di lokasi kejadian. Semula, Juwita diduga tewas akibat kecelakaan tunggal dengan sejumlah luka-luka yang mencurigakan. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *