Terbukti Jual Rokok Ilegal, Terdakwa Saman Dituntut 10 Bulan Penjara

Banjarmasin. Lantaran telah terbukti jual rokok Illegal ( tanpa bea cukai ), Terdakwa Saman warga Prona IV Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 28/7/2025 ).
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH.
Adapun hukuman yang diberikan terhadap terdakwa yang terbukti menjual rokok Illegal non bea cukai merk Smith dan Oris.
Sebagai mana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 437 Jo Pasal 150 Jo Pasal 149 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Merasa Tuntutan JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba SH dari Kejari Banjarmasin driirasa masih berat, Terdakwa Saman keturunan Asal Madura meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan.
“Saya minta keringanan terhadap Tuntutan JPU tersebut, karena masih menjadi tulang punggung keluarga, dan saya menyesal tidak akan melakukannya lagi, ” ucapnya dihadapan persidangan.
Agenda Putusan majelis hakim meminta waktu untuk musyawarah majelis terlebih dulu, dan sidangnya akan digelar kembali Minggu depan.
Untuk diketahui Terdakwa Saman (40) adalah warga pendatang berasal dari Madura, Jawa Timur, berdomisili di Jalan Prona IV RT. 023 RW. 002 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Saksi Muhammad Ridho Wardhana dan saksi Sugeng Dwi Harjanto mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual roko ilegal, dari hasil laporan tersebut tim langsung menindaklanjuti dan melakukan proses penyelidikan.
Saat di TKP tepatnya pada hari Selasa tanggal 6 mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di jalan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.
Saksi Sugeng Dwi Harjanto berpura-pura memesan rokok merk SMITH dan ORIS tersebut, kemudian disanggupi oleh Terdakwa Saman bahwa rokok tersebut ada.
Kemudian pada tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Saksi Sugeng Dwi Harjanto beserta anggota Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin mendatangi rumah Terdakwa Saman di Jalan Prona IV.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut menemukan berbagai merek rokok ilegal di antaranya merek Smith dan Oris dengan jumlah ratusan bungkus,
Berdasarkan keterangan Saman, ia memperoleh seluruh produk tersebut dari seseorang bernama Imam, yang berdomisili di Madura.