Uncategorized

Terbukti Jualan Obat Terlarang Ibu Rumah Tangga Dituntut selama 7,5 tahun Penjara

Terbukti Jualan Obat Terlarang Ibu Rumah Tangga Dituntut selama 7,5 tahun Penjara
Terdakwa Nurlatifah tak kuasa menahan tangis saat mendengarkan tuntutan 7,5 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di PN Banjarmasin, Rabu (6/1/2026).(Foto : Istimewa)

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Setelah menjalani proses persidangan dan terbukti jual obat terlarang mengandung kadar karisoprodol tergolong narkotika akhirnya Terdakwa Nurlatifah dituntut selama 7,5 tahun penjara oleh JPU, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, pada Rabu, ( 6/1/2026 ) siang tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya. Dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Kalsel.

Selain itu, Terdakwa Nurlatifah oleh JPU Ernawati SH lantaran telah terbukti menjual obat yang diduga milik Hj.Nana yang notabenenya dilarang lantaran mengandung Paracetamol, Kafein dan Karisoprodol dengan  kadar Karisoprodol 191,32 mg/tablet, masuk dalam golongan I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut juga dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 1 miliar.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan Tuntutan JPU Terdakwa Nurlatifah yang diduga hanya sebagai anak buah Hj.Nana tersebut kaget dan langsung menangis.

“Saya merasa hukuman tersebut terlalu berat pa Hakim, dan mohon sekiranya diberikan keringanan hukuman mengingat Saya menjadi tulang punggung dari keluarga dan memiliki 4 orang anak yang masih menjadi tanggung jawab Saya. Dan Saya juga menyesal tidak akan mengulanginya lagi. Apalagi Saya hanyalah seorang karyawan yang hanya mengharapkan gaji dalam menjual obat dirombong milik orang, ” ucap Terdakwa Nurlatifah dihadapan majelis hakim sambil menangis.

Sidangpun oleh majelis hakim ditunda dan akan dilanjutkan Minggu depan.

“Sebelum memutuskan Kami akan memusyawarahkannya terlebih dulu,dan sidang dilanjutkan Minggu depan, ” kata Ketua Majelis Hakim sambil menutup persidangan.

Untuk diketahui awalnya para petugas dari BBPOM Banjarmasin yaitu saksi Irfani dan tim mendapatkan laporan adanya dugaan salah satu rombong yang ada di Pasar Baru menjual obat terlarang. Dan setelah ditindak lanjuti dengan menyamar sebagai pembeli dan setelah dilakukan pengecekan di Lab ternyata obat yang dijual tersebut mengandung kadar yang tergolong narkotika. Dan penjualpun diserahkan kepetugas kepolisian untuk diproses hukum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *