Terbukti Jualan Sabu, Etong Tidak Keberatan Dituntut 6 Tahun Penjara

Banjarmasin. Setelah melalui tahapan persidangan akhirnya perkara narkoba dengan Barbuk 15 paket seharga Rp. 100 ribu sampai Rp. 150 ribu terdakwa Hendri as Etong Dituntut selama 6 tahun penjara, saat sidang secara virtual yang digelar di PN Banjarmasin.
Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Mainantha SH,MH didampingi kedua anggotanya.
Selain itu, terdakwa Hendri juga oleh JPU Masden SH dari Kejari Banjarmasin didenda sebesar semiliar rupiah atau bila tidak mampu membayar akan diganti kurungan selama 6 bulan penjara.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa tidak mengajukan keberatan. Dan sidangpun ditunda selama sepekan.
Untuk diketahui berawal pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 terdakwa Hendri menelpon Sdr. IMIS (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud memesan sabu-sabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 2.400.000, setelah Sdr. IMIS menyanggupi, sekitar 15 (lima belas) menit kemudian sekitar jam 15.00 wita Sdr. IMIS datang ke rumah terdakwa di Jalan Flamboyan III Komplek Yuka Rt. 06 Rw. 01 No.- Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin untuk menyerahkan 2 (dua) paket sabu-sabu.
Setelah menerima barang pesanannya lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 2.400.000,- kepada Sdr. IMIS lalu Sdr. IMIS pergi, setelah itu terdakwa membagi 2 (dua) paket sabu-sabu tersebut menjadi 28 (dua puluh delapan) paket kecil dan terdakwa menyimpannya di dalam kaleng rokok yang dimasukkan dalam tas warna pink bertuliskan “STUFF” di atas ranjang, yang mana paketan sabu tersebut terdakwa jual dari harga Rp. 100.000,- dan paketan Rp. 150.000, dan pada hari itu terdakwa telah menjual sebanyak 7 (tujuh) paket sabu-sabu.
Bahwa selanjutnya sekitar jam 17.00 wita, anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin diantaranya Helmani dan saksi Anna Meiruna melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dengan diikuti oleh saksi SELVY ERVINA, setelah itu dilakukan penggeledahan dengan barang bukti yang ditemukan berupa 21 paket sabu-sabu yang setelah ditimbang diketahui berat bersihnya 1,08 (satu koma nol delapan) gram.Dan terdakwapun digelandang kekantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.