Terbukti Jualan Sabu, Terdakwa Firda Dituntut 5 Tahun Penjara

Banjarmasin. Lantaran telah terbukti menyimpan sabu seberat 0.91 gram dirumah terungkap dalam persidangan Terdakwa Firda Falahansyah selaku Penjual Sabu Dituntut selama 5 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, ( 30/7/2025. ) sore tadi.
Adapun persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH didampingi kedua anggotanya M.Arsyad dan Depa Indah SH,MH.
Selain itu, Terdakwa Firda warga Teluk Tiram tersebut dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 1 miliar.
Adapun dalam pertimbangannya JPU Masden SH yang diwakili Jaksa Agustina SH dari Kejari Banjarmasin menilai bahwa Terdakwa Firda secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan l.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengarkan surat Tuntutan yang dibacakan Jaksa Agustina SH mewakili JPU Masden SH dari Kejari Banjarmasin yang tidak bisa hadir, Terdakwa Firda yang didampingi PH Iqbal SH dari LBH Peradi Kalsel akan mengajukan pembelaan.
Sidangpun oleh majelis hakim ditunda selama seminggu dengan agenda Pembelaan.
Untuk diketahui bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 terdakwa Firda memesan narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong atau 2,5 gram kepada Sdr. Pedrik(DPO) melalui whats app yang kemudian oleh Sdr. PEDRIK sabu tersebut dibungkus dalam kotak rokok Click hijau dan diletakkan di depan SMKN 5 Banjarmasin.
Setelah mengambil sabu, terdakwa kemudian menjual sebagian sabu kepada orang yang terdakwa kenal dengan perolehan keuntungan sebanyak Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sebagian lainnya terdakwa ambil untuk dipakai sendiri.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 22.30 Wita, anggota kepolisian diantaranya saksi DICKY DERRY YAYAN.S dan saksi KALVIN APRILELOE mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Intan Gang Kalimantan Rt. 40 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin terdapat stok narkotika dan kerapkali dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.
Dalam rangka menindaklanjuti informasi tersebut saksi DICKY DERRY YAYAN.S dan saksi KALVIN APRILELOE langsung bergerak melakukan pemantauan dan setelah dilakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut ternyata ditemukan terdakwa sedang duduk sambil menghisap sabu-sabu, lalu saksi DICKY DERRY YAYAN.S dan saksi KALVIN APRILELOE bersama rekan lainnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi NORMAN HIDAYAT.
Dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat penghisapnya, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil dan 1 (satu) buah kotak bercorak warna warni, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.