Terbukti Menipu Rp641 Juta, Terdakwa Tono Dituntut 3 Tahun Penjara

Banjarmasin. – Terdakwa Tono Rudiansyah ( pembeli sekaligus Calo ) diduga lakukan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 641 juta kepada korban Erna ( pemilik Tanah ) dilokasi kelurahan Palam, Banjarbaru, akhirnya Dituntut 3 Tahun Penjara, sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, (6/8/2025).
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya Ni Kadek
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Indra M SH,MH, dalam tuntutannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ghrady SH, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Tono Rudiansyah telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara memberikan cek kosong sisa pembelian sebidang tanah yang ada dilokasi Kelurahan Palam,Kecamatan Cempaka Banjarbaru, sehingga korban Erna mengalami kerugian sebesar Rp 641 juta.
“Kami minta Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan tuntutan tiga tahun penjara,” tegas JPU Ghrady SH yang diwakili Sendra SH.
Perbuatan terdakwa Tono merugikan korban Erna dengan nilai Rp. 641 juta sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP tentang penipuan. Terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berjalan.
“Hukuman pidana penjara dipotong selama terdakwa menjalani tahanan sementara dan selama persidangan terdakwa tetap ditahan,” ungkapnya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Terdakwa Tono langsung meminta waktu akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Untuk diketahui awalnya korban Erna ingin menjual tanah dilokasi Palam kepada Terdakwa Tono Rudiansyah SE
Disepakati kedua belah pihak tanah seharga RP. 4.341.000.000 nàmun dengan pembayarannya bertahap bisa melalui cash maupun melalui transfer.
Setelah beberapa kali dana untuk pembelian dikirimkan oleh terdakwa Tono kepada Korban dan sisanya sebesar Rp 641.juta akan dibayarkan melalui cek.
Nàmun setelah batas waktu yang telah ditentukan dan ketika korban Erna ingin mencairkan cek tersebut ternyata tidak bisa lantaran tanda tangan di cek beda dengan yang ada spesimen tanda tangan di bank.
Dan belakangan bahwa terdakwa Tono ternyata tanah tersebut dijual kembali kepada pembeli atas nama H.Muhidin Gubernur Kalsel seharga Rp. 4.919 juta lebih dan sudah lunas.