Berita Utama Hukum dan Kriminal

Terbukti Merintangi Penyidikan Korupsi di Batola, Darmono Dituntut 3 Tahun Penjara

Terbukti Merintangi Penyidikan Korupsi di Batola, Darmono Dituntut 3 Tahun Penjara

Banjarmasin. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama, akhirnya bagi terdakwa Darmono dituntut selama 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, (17/6/2025 ) pagi tadi.

Sidang terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Mainantha Vidi SH,MH dengan kedua anggotanya. Dan terdakwa didampingi tim Penasehat Hukum.

Selain itu, oleh JPU Yogi SH,MH yang diwakili JPU dari Kejari Barito Kuala ( Batola ) terdakwa juga dikenakan sanksi denda sebesar 200 juta rupiah dan bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 ( tiga ) bulan penjara.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU berpendapat bahwa terdakwa Darmono secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana melawan hukum Obstruction of justice (menghalang halangi penyidikan).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejari Batola pihak Terdakwa Darmono melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau Pledoi.

Untuk diketahui bahwa terdakwa dihadirkan dalam persidangan terkait adanya perbuatan yang dituduhkan berupa menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan pihak Kejari Batola.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *