Terbukti Pakai 3 STNK Palsu, Bambang Ariyadi Dituntut 5 Bulan Penjara

Banjarmasin. Setelah menjalani proses pemeriksaan terungkap dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa Bambang Ariyadi telah terbukti menggunakan STNK palsu di 3 unit mobil dan dituntut selama 5 bulan penjara oleh JPU, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 12/8/2025 ).
Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini ketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria Anita SH. Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum Isrof SH dan rekan.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ernawati SH dari Kejati Kalsel menilai bahwa Bambang secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-seolah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP dalam dakwaan Alterntif Kedua Penuntut Umum.
Setelah mendengarkan Surat Tuntutan dari JPU Ernawati SH tersebut Terdakwa Bambang pemilik ketiga unit mobil yang STNK Palsu tersebut yaitu Mobil Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HDV Jenis Light Truck bak Kayu warna Kuning Tahun 2012 dengan No. Pol terpasang : H 1860 AQ No. Ka : MHMFE74P5CK074393 No. Sin : 4D34TH63060.
Mobil Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE 74 HDV Jenis Light Truck warna Kuning Kombinasi Tahun 2014 dengan No. Pol terpasang H 1510 LE No. Ka : MHMFE74P5DK098747 No. Sin : 4D34T-J12534.
Dan Mobil Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE Super HD Jenis Mobil Beban warna Kuning Tahun 2011 dengan No. Pol terpasang KH 8230 K No. Ka : MHMFE75P6BK013708 No. Sin : 4D34TGY9042. akan mengajukan pembelaan.
Majelis Hakimpun menunda sidang selama sepekan dan akan dilanjutkan kembali dengan agenda Pembelaan dari terdakwa atau Pledoi.
Untuk diketahui sebelum diamankan petugas terdakwa Bambang Ariyadi ternyata membeli ketiga unit tanpa STNK asli tersebut satu unit dari hasil lelang resmi dan dua unit langsung dibeli dari pihak kejaksaan negeri Banjarmasin.
Terbukti Bambang mengantongi dua dokumen surat yang satu surat hasil lelang yang kedua surat berupa jual beli antara terdakwa langsung dengan pihak kejaksaan negeri dari seksi Barang Bukti Kejari Banjarmasin.
Dalam persidangan Terdakwa mengakui semua unit yang dibelinya tersebut ketika mau diurus untuk membuat surat-suratnya ternyata oleh pihak kepolisian tidak bisa karena harus ada BPKBnya.
Karena takut saat membawa kalau terkena razia terdakwa nekat mencari orang yang bisa membuatkan STNK ketiga mobilnya tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata STNK ketiga mobilnya tersebut palsu.
Sementara Kejari Banjarmasin melalui Kasi Barang Bukti masih belum bisa ditemui untuk mengkonfirmasi dua unit yang langsung pembeliannya melalui pihak Kejari Banjarmasin di seksi Barang Bukti.