Berita Utama Hukum dan Kriminal

Terbukti Rilis Quick Count PSU Banjarbaru, Ketua LPRI Kalsel Divonis Pidana Percobaan

Terbukti Rilis Quick Count PSU Banjarbaru, Ketua LPRI Kalsel Divonis Pidana Percobaan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Banjabaru menjatuhkan vonis pidana selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa Syarifah Hayana, Ketua Lembaga Pemantauan Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel). Syarifah didakwa atas pelanggaran pidana pemilu karena merilis quick count pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama dua tahun terakhir,” kata hakim ketua Rakhmad Dwi Nanto, saat pembacaan putusan sidang, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Hakim menyebut Syarifah Hayana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengurus lembaga pemantau pemilihan yang melakukan kegiatan lain, selain yang berkaitan dengan pemantauan pemilihan. Selain itu, Dwi Nanto menyebut, Syarifah Hayana dikenakan pidana denda Rp 36 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Rakhmad Dwi Nanto dengan hakim anggota Shenny Salimdra dan Herliany. Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut Syarifah Hayana pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 40 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Kasus ini bermula ketika LPRI Kalsel merilis hasil quick count PSU Banjarbaru pada 19 April 2025 ke media online lokal. Dalam data hitung cepat versi LPRI Kalsel dari lima kecamatan dan 403 TPS, kolom kosong unggul 54 persen (52.239 suara) dan pasangan calon Erna Lisa Halaby-Wartono meraih 46 persen (44.716 suara). Data ini beda dengan hasil Sirekap.

Padahal, di KPU Kalimantan Selatan, LPRI Kalsel terdaftar sebagai pemantau PSU Pilkada Banjarbaru, bukan lembaga yang merilis hasil hitung cepat. Seorang pengurus partai politik di Banjarbaru, Said Subari, melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Banjarbaru, dan berlanjut ke Polres Banjarbaru.

Tim hukum Banjarbaru Hanyar dan kuasa hukum dari terdakwa Syarifah Hayana, Muhamad Pazri, mengatakan masih menunggu salinan putusan secara lengkap. “Kami masih pikir-pikir diberikan waktu tiga hari untuk menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan tersebut,” kata Pazri.

Menurut Pazri, tidak ditemukan unsur kehendak jahat dari terdakwa dalam melakukan perbuatan. Ia berkata tindakan itu justru dengan niat baik menjaga amanah suara rakyat Banjarbaru. Apalagi inisiatif perilis quick count atas persetujuan saksi Chandra dan Pahriyah, tanpa sepengetahuan terdakwa Syarifah Hayana. Alhasil, kata Pazri, pidana yang tepat berdasarkan pasal 14 huruf a KUHP berupa pidana bersyarat, bukan pidana minimum khusus sesuai pasal 128 huruf k UU Pemilukada.

KPU Kalsel telah menetapkan paslon Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih pada Rabu, 28 Mei 2025. Keputusan ini setelah Mahkamah Konsitusi menolak dua gugatan PHPU PSU Pilkada Banjarbaru 2024. Saat PSU Pilkada Banjarbaru, 19 April 2025, Erna Lisa-Wartono meraih 56.043 suara (52,15 persen) dan kolom kosong 51.415 suara (47,85 persen).

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *