BERITA UTAMA

Terbukti Salah, Pengusaha Gadungan Tipu Kontraktor Rp. 2,4 M Divonis Lebih Berat 3 Tahun Penjara

Terbukti Salah, Pengusaha Gadungan Tipu Kontraktor Rp. 2,4 M Divonis Lebih Berat 3 Tahun Penjara
Terdakwa Bachrany Roy Sahran alias Roy menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (21/1/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara atas perkara penipuan senilai Rp2,4 miliar.(Foto : Istimewa)

KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Kapok, Terdakwa Bachrany Roy Sahran sang pengusaha gadungan sepertinya benar-benar merasakan pedihnya jeruji besi alias penjara.

Pasalnya, akibat telah terbukti melakukan penipuan terhadap HW yang notabene adalah seorang Pengusaha atau Kontraktor asal Kalsel sebesar sebesar Rp. 2,4 miliar akhirnyaTerdakwa Bachrany Roy Sahran alias Roy yang diduga pengusaha gadungan tersebut dihukum lebih berat dari tuntutan JPU 2,5 tahun penjara yaitu 3 tahun penjara, saat sidang digelar di PN Banjarmasin,  Rabu, ( 21/1/2026 ).

Adapun sidang yang digelar terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Indra Meinantha Vidi SH,MH didampingi kedua anggotanya Dyah Nur Santi SH dan Ni Kadek Ismadewi SH, MH. Sedangkan JPU Masden Kahfi SH dari Kejari Banjarmasin.

JPU dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa Terdakwa Roy telah terbukti secara sah dan menyakinkan  bersalah melawan hukum melakukan penipuan terhadap HW sebesar Rp. 2, 4 miliar.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur  dan diancam  pidana dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Setelah mengadakan musyawarah antar majelis dan Kami telah memvonis bahwa Terdakwa Roy dihukum selama 3 tahun penjara tersebut dikarenakan perbuatannya telah sengaja melakukan penipuan terhadap korban HW dan nilainya cukup besar yaitu Rp.2,4 miliar.Dan ini supaya menjadi efek jera bagi terdakwa dan masyarakat agar tidak melakukan penipuan, ” kata ketua majelis saat sidang.

Untuk diketahui awalnya Terdakwa Bachrany Roy Sahran sekitar pada bulan Maret lalu menemui HW bertempat di Jalan Gatot Subroto Timur 1 No. 11 RT.034 RW.002 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin dan di Jalan Gatot Subroto No. 4 A RT. 029 RW. 002 Kel. Kuripan Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin,

Dan menceritakan kepada HW bahwa saat itu terdakwa sedang mengerjakan beberapa proyek untuk daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan juga proyek di daerah Kabupaten Tabalong, dimana terdakwa mengaku kehabisan modal dan meminta tambahan modal untuk melanjutkan proyek yang sedang dikerjakannya.

Karena mengingat Roy adalah teman lama maka HW bersedia meminjamkan uang dengan perjanjian keuntungan 2/3 dari keuntungan bersih proyek yang sedang dikerjakannya tersebut.

Namun hingga kini apa yang dijanjikan baik uang pokok maupun uang dari hasil proyek tidak pernah diterima HW.

Dan parahnya lagi, saat dilakukan penagihan Terdakwa kembali berdalih akan membayarkan setelah pencairan proyek yang didapatnya kembali yaitu pengadaan tanah buat Pemda setempat.

Dan terdakwa kembali meminta tambahan dana lagi, karena mendengar janji manis terdakwa HW pun bersedia meminjamkan dana tambahan dengan jaminan beberapa sertifikat.

Namun dari bulan Maret 2019 lalu sampai sekarang uang pokok maupun hasil usaha tidak juga diterima HW.

Dan parahnya,sertifikat yang diserahkan sebagai jaminan setelah dicek ke BPN setempat ternyata adalah aspal alias asli tapi palsu. Akibat perbuatan terdakwa korban HW menderita kerugian sebesar Rp.2,4 miliar.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *