Hukum dan Kriminal

Terdakwa Ahmad Firdaus Direktur BBM Divonis Bebas

Terdakwa Ahmad Firdaus Direktur BBM Divonis Bebas

Banjarmasin – Sepertinya nasib terdakwa Ahmad Firdaus Direktur PT. Barokah Banua Mandiri ( BBM ) benar- benar beruntung.

Pasalnya, warga Jalan A. Yani KM. 7,8 Komplek Citra Land Cluster The Senses C No 1-2 RT.15 RW.04 Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, tersebut divonis bebas oleh hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Rabu (19/3/2025 ) kemarin.

Adapun persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH didampingi kedua anggotanya Hapsari Retno SH dan Maria Anita SH. Turut hadir dalam persidangan JPU Romly SH,MH dari Kejati Kalsel. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Boyamin Saiman SH dan Herman Felani SH,MH.

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya bahwa Terdakwa Ahmad Firdaus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Dan, Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta
martabatnya.

Sementara sebelumnya Terdakwa Ahmad Firdaus oleh JPU dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum. Memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Firdaus dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam ditahan.

Setelah mendengarkan amar putusan majelis hakim tersebut pihsak terdakwa menerima, hanya JPU yang menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama sepekan untuk melakukan upaya hukum lain.

Untuk diketahui sebelumnya terdakwa dituduhkan telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban berinisial A sebesar 1,5 miliar. Namun majelis hakim dalam putusan menyakatak terdakwa tidak bersalah melawan. hukum dan dibebaskan dari segala hukuman.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *